Untuk penyaluran THR bagi karyawan yang terdampak PHK akan diberikan perusahaan paling lambat pada sabtu 15 April 2024. kebijakan tersebut sesuai dengan peraturan PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Permenaker Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi pekerja/Buruh di Perusahaan. Pembayaran THR bagi Pekerja terdampak PHK rianciannya antara lain: untuk masa kerja 1-5 tahun diberikan tambahan THR 20 persen dari upah pokok dan pekerja 5 tahun keatas mendapatkan tambahan THR sebanyak 40 persen dari upah pokok.***