Sidang Vonis Richard Eliezer, Hakim Jatuhkan Hukuman 1 Tahun 6 Bulan

- 15 Februari 2023, 23:03 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Terhadap Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E Divinis 1 Tahun 6 Bulan Oleh Majels Hakim PN Jakarta Selatan
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Terhadap Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E Divinis 1 Tahun 6 Bulan Oleh Majels Hakim PN Jakarta Selatan /K Jusyak /

 

 

 

SUMEDANG BAGUS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman selama 1 tahun dan 6 bulan kepada Richard Eliezer,dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara," ucap Ketua Majelis Hakim Iman Wahyu Sansoto dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Sorak sorai suara pengunjung persidangan terdengar menyusul setelah Hakim membacakan
vonis atas dirinya, Richard tampak menangis mendengar vonis yang diterimanya.
Vonis yang diterima ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menjatuhkan tuntutan hukuman penjara selama 12 tahun.

Richard terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Namun terdakwa dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama untuk mengungkapkan kasus atau justice collaborator.

Sebelumnya empat terdakwa lain telah mendengar vonis mereka, yakni Ferdy Sambo dengan
vonis hukuman mati, Putri Candrawathi vonis 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf vonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal yang divonis 13 tahun penjara.

(LUKI FAISAL)

Editor: Achmad Wirahadi

Sumber: siaran langsung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x