Satgas Covid-19 Jelaskan Aturan Pelaksanaan Mudik Aman, Salah Satunya Untuk Anak-anak

- 1 April 2022, 16:30 WIB
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto menjelaskan mengenai aturan pelaksanaan mudik aman untuk mengantisipasi lonjakan Covid-19 pasca mudik Idulfitri 1443 Hijriah.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto menjelaskan mengenai aturan pelaksanaan mudik aman untuk mengantisipasi lonjakan Covid-19 pasca mudik Idulfitri 1443 Hijriah. /

SUMEDANGKLIK - Memasuki bulan suci Ramadhan dan Idulfitri 1443 Hijriah, masyarakat Indonesia memiliki budaya melakukan perjalanan pulang ke kampung halaman atau mudik.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto menjelaskan, rekam jejak peningkatan kasus Covid-19, sejalan dengan peningkatan mobilitas masyarakat yang melakukan mudik pada Idulfitri tahun 2021 lalu.

"Data menunjukkan peningkatan kasus Covid-19 pasca mudik lebaran Idulfitri tahun 2021 lalu seiring dengan hadirnya varian delta. Puncaknya pada 15 Juli 2021 terdapat 56.757 kasus," ujar Suharyanto dalam konferensi pers Penyesuaian Regulasi Perjalanan Aman Covid-19 secara daring, Kamis 31 Maret 2022 malam.

Baca Juga: Cara Membuat Ayam Goreng Mentega, Menu Buka Puasa yang Sangat Menggoda

Meski sempat melandai, lanjut Suharyanto, kasus Covid-19 juga kembali mengalami peningkatan pasca libur Natal 2021 dan tahun baru 2022.

Hal itu diiringi dengan adanya varian omicron dengan puncak kasus pada 16 Februari 2022 menyentuh angka 64.718 kasus.

Tahun ini, seiring dengan terkendalinya laju COVID-19 di Indonesia saat ini, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) memberikan izin kepada masyarakat untuk melakukan mudik lebaran.

Baca Juga: Cara Membuat Menu Takjil Mudah Siap Dihidangkan Saat Buka Puasa, Salah Satunya Dadar Gulung Isi Durian

Syaratnya telah melakukan vaksin dosis 1 dan 2 serta booster dengan didukung penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Halaman:

Editor: Ecep Sukirman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x