Menindaklajuti arahan Presiden tersebut, Suharyanto menjelaskan aturan pelaksanaan perjalanan mudik lebaran Idulfitri tahun 2022 untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di tengah masyarakat.
"Bagi masyarakat yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster, tidak perlu melakukan testing," ucap Suharyanto.
Sedangkan bagi masyarakat yang telah menerima vaksinasi sampai dosis kedua, diwajibkan untuk melakukan testing antigen 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam.
Bagi masyarakat yang baru menerima vaksinasi dosis pertama, diwajibkan untuk melakukan testing PCR 3 x 24 jam.
"Bagi masyarakat dengan kondisi kesehatan tertentu sehingga belum bisa vaksinasi, wajib untuk melakukan testing PCR 3 x 24 jam dan melampirkan surat keterangan dari dokter umum atau rumah sakit setempat," ucap dia.
Kemudian untuk anak-anak dibawah umur 6 tahun, tidak perlu melakukan testing namun wajib didampingi oleh pendamping perjalanan yang telah memenuhi syarat perjalanan.
Sedangkan untuk anak-anak umur 6 hingga 17 tahun, tidak perlu melakukan testing namun harus menunjukkan vaksinasi sampai dosis kedua.
Suharyanto yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengingatkan, aturan pelaksanaan mudik ini nantinya akan disusun menjadi surat edaran resmi bagi para pemudik.