SUMEDANGKLIK - Adanya Nota Kesepakatan pemanfaatan Candi Brodobudur dan Prambanan, sekarang umat Hindu dan budha dapat menggelar prosesi keagamaan di situs bersejarah tersebut.
Plt Ditjen Bimas Hindu, Komang Sri Marheni menyampaikan, Nota Kesepakatan pemanfaatan candi bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi umat Hindu dalam melakukan peribadatan di Candi Prambanan.
"Sebelumnya, untuk dapat melakukan ibadah kita harus mengajukan izin. Dan biasanya baru kita dapat H-1 atau H-2 sebelum acara. Ini kadang membuat kita khawatir, apakah mendapat izin atau tidak. Tapi sekarang tidak lagi," ujar Komang Sri Marheni, Jumat 11 Februari 2022 kemarin.
Namun demikian, ia mengingatkan agar umat Hindu turut menjaga kelestarian candi dalam melakukan ritual keagamaan.
Baca Juga: Ratusan Umat Hindu Padati Candi Prambanan Gelar Upacara Angayubagia
Kata Komang Sri Marheni, ketaatan protokol kesehatan juga menjadi hal yang harus diperhatikan umat Hindu saat menggelar ritual peribadatan di masa pandemi ini.
"Mulai hari ini kita sudah diperkenankan untuk mempergunakan dan memanfaatkan Candi Prambanan ini untuk kita melaksanakan kegiatan keagamaan baik nasional maupun internasional," tuturnya.
"Tetapi kita sebagai umat Hindu, tokoh-tokoh yang ada disini mohon ikut menjaga bersama-sama, ini tugas kita, jangan sampai melanggar protokol kesehatan dan aturan-aturan atau SOP yang sudah ditetapkan oleh pihak-pihak terkait," tambah Komang Sri Marheni.
Hal senada juga disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden RI, Anak Agung Gde Ngurah Ari Dwipayana. Umat Hindu harus selalu menempatkan mindset bahwa Candi Prambanan sebagai milik bangsa Indonesia.