SUMEDANGKLIK - Kasus dugaan pelecehan seksual yang sebelumnya dituduhkan kepada Gofar Hilman akhirnya berakhir.
Gofar Hilman selaku tertuduh dan pemilik akun @quweenjojo atau Hafsyarina Sufa alias Syerin selaku penuduh, telah berdamai.
Kasus dugaan pelecehan seksual yang menjerat mantan penyiar radio tersebut mulai mengemuka saat Syerin membuat sebuah thread di akun twitternya.
Kala itu, Syerin menyebut telah mendapatkan perlakuan tidak enak dari Gofar Hilman saat menghadiri sebuah acara di Malang, Jawa Timur. Dimana, saat itu Gofar Hilman menjadi salah satu bintang tamunya.
Baca Juga: Ini Profil Gofar Hilman, Mantan Penyiar Radio yang Dituduh Melakukan Pelecehan Seksual
Tudingan ini kemudian berimbas pada laporan polisi yang dilayangkan Gofar Hilman ke Bareskrim Polri atas Pencemaran Nama Baik dengan nomor registrasi LP/B/461/VIII/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 4 Agustus 2021 lalu.
Dalam hal ini, Syerin dilaporkan karena telah melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan pihaknya telah memfasilitasi proses mediasi terhadap pelapor dan terlapor atas laporan yang dilimpahkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis 10 Februari 2022.
Baca Juga: Tuduh Gofar Hilman Lakukan Pelecehan Seksual, Penuduh: Saya dalam Pengaruh Alkohol dan Delusi