F ditangkap di dalam salah satu mobil taksi yang ditumpanginya, dengan barang bukti sabu sebanyak 16 kilogram dan daun ganja kering sebanyak 17,6 gram.
"Pelaku F kita tangkap dengan barang bukti mobil taksi dan 16 kilogram sabu yang dibawa pakai taksi tersebut. F ini tinggal di Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Dia mengedarkan sabu ke daerah lain. Dia juga residivis kasus narkoba," tutur Jenderal Bintang Dua.
Berdasarkan keterangan Kapolda Riau, pelaku F ini dikendalikan oleh seorang narapidana berinisial A yang berada di dalam Lapas.
Dari dua penangkapan itu tersebut aparat kepolisian menemukan bukti yang memiliki kesamaan satu dengan yang lainnya, namun pihaknya akan mendalami lagi apakah dari dua penangkapan itu adalah satu sindikat yang sama.***