Sudah Beraksi Sejak 2018, Sindikat Penyalahgunaan Gas Subsidi Rugikan Negara hinggar Rp7 Miliar

- 6 April 2021, 16:00 WIB
Sudah Beraksi Sejak 2018, Sindikat Penyalahgunaan Gas Subsidi Rugikan Negara hinggar Rp7 Miliar
Sudah Beraksi Sejak 2018, Sindikat Penyalahgunaan Gas Subsidi Rugikan Negara hinggar Rp7 Miliar /PMJNews/Nia/TV Polri

PR SUMEDANG - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat penyalahgunaan gas subsidi 3 Kg.

Polisi berhasil mengamankan BF dan T sebagai tersangka sindikat penyalahgunaan gas subsidi yang telah merugikan negara hingga Rp7 miliar.

Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Muhammad Zulkarnain menjelaskan di kawasan Meruya, Jakarta Barat ini terdapat tiga TKP, dimana pelaku sindikat penyalahgunaan gas subsidi melakukan aksi kejahatannya. 

Baca Juga: Jelang Bulan Suci Ramadhan, Arab Saudi Tingkatkan Kapasitas Operasional Masjidil Haram

Menurut Zulkarnain, anggotanya melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan 3 kg tabung gas subsidi yang dipindahkan ke dalam tabung 12 kg non subsidi.

"Kami melakukan penindakan dalam hal penyalahgunaan gas bersubsidi. Dari yang 3 kg dipindahkan ke 12 kg," terang Zulkarnain saat dikonfirmasi, di TKP, Jakarta, Selasa, 6 April 2021, seperti dikutip PikiranRakyat-Sumedang.com dari PMJ News.

Zulkarnain menjelaskan, dari tiga KTP tersebut polisi berhasil menyita lebih kurang 1.732 tabung gas 3kg, 307 tabung gas 12 kg, 100 selang yang digunakan untuk memindahkan dari gas 3 kg ke 12 kg, 8 kendaraan roda empat untuk mengangkut, dan 4 kendaraan roda dua.

Baca Juga: Mengenal Siklon Tropis Seroja, Fenomena Cuaca Ekstrem yang Merusak Indonesia Bagian Timur

Lebih lanjut, Zulkarnain menerangkan para pelaku ini mengaku melakukan aksi kejahatannya sejak tahun 2018. Dari 3 tempat ini, pihaknya sudah menghitung kerugian negara sekitar Rp7 miliar.

"Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 8 UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 53 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp40 miliar," jelasnya menambahkan.

Setelah melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut, pihak Zulkarnaik akan segera melimpahkannya ke jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga: Perluas Kerja Sama, YG Entertainment Siapkan Kolaborasi Bisnis Fandom Global dengan HYBE

Zulkarnain melanjutkan, bahwa Bareskrim Polri akan terus mengawal subsidi yang telah dikeluarkan pemerintah agar tepat sasaran.

"Gas 3 kg ini bertujuan untuk membantu masyarakat miskin, dalam hidup sehari-hari bukan untuk bisnis kecil-kecilan mereka (pelaku). Ini sudah tidak tepat sasaran," tutupnya.***

 

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x