Jelang Bulan Suci Ramadhan, Arab Saudi Tingkatkan Kapasitas Operasional Masjidil Haram

- 6 April 2021, 15:15 WIB
Ilustrasi Masjidil Haram./Pixabay/Tofazzal Hossain Raju
Ilustrasi Masjidil Haram./Pixabay/Tofazzal Hossain Raju /Pixabay/Tofazzal Hossain Raju /

PR SUMEDANG - Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menyatakan bahwa akan tingkatkan kapasitas operasional Masjidil Haram, mulai dari bulan suci Ramadhan.

Disamping itu, otoritas Arab Saudi juga menyadari tentang prioritas protokol kesehatan selama peningkatan kapasitas operasional Masjidil Haram di bulan suci Ramadhan.

Atas kebijaksanaan otoritas Arab Saudi dalam menjaga kesehatan dan keselamatan pengunjung dua Masjid Suci, di antaranya Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, mereka berupaya keras untuk tetap mencegah penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Minta Pembebasan Lahan 'Dikeroyok', Menteri PUPR Targetkan Konstruksi Tol Cisumdawu Selesai Akhir 2021

Hal itu terbukti dengan tetap mematuhi semua tindakan pencegahan yang dikeluarkan oleh otoritas terkait sesuai dengan peraturan yang baru saja dikeluarkan.

Pertama, pemberian izin umroh dan sholat di Masjidil Haram serta kunjungan ke Masjid Nabawi mulai tanggal 1 Ramadhan 1442 H hanya diperbolehkan bagi orang yang telah diimunisasi (orang yang setidaknya telah mendapat dua dosis vaksin Covid-19).

Lalu, pengunjung diharapkan terdata sesuai dengan aplikasi Tawakkalna untuk kategori imunisasi.

Baca Juga: Intip Grup Idol K-Pop Pertama Dibentuk 5 Agensi Hiburan Korea Selatan, Termasuk H.O.T. dari SM Entertainment

Selain itu, pemberian izin untuk beribadah di Masjidil Haram harus dinyatakan telah berjarak 14 hari saat menerima dosis pertama vaksin Covid-19 atau dinyatakan telah sembuh dari infeksi.

Kedua, izin pemesanan untuk menunaikan ibadah umrah, sholat, dan kunjungan harus melalui aplikasi Eatmarna dan Tawakkalna.

Karena waktu yang tersedia dan kapasitas operasional berpegang teguh pada tindakan kehati-hatian, dua aplikasi tersebut dianggap sebagai benteng awal otoritas Arab Saudi untuk memerangi Covid-19 di tengah pelaksanaan ibadah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

Baca Juga: Sambut Ramadhan 1442 H, Bacaan Surah Al Fatihah Beserta Terjemahan Bahasa Indonesianya

Ketiga, menunjukkan izin dan memverifikasi keabsahannya melalui aplikasi Tawakkalna, langsung dari rekening penerima.

Peraturan tersebut menegaskan bahwa melalui aplikasi Eatmarna dan Tawakkalna adalah prosuder yang wajib dilakukan pengunjung untuk mendapatkan izin beribadah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: SPA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x