"Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 8 UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 53 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp40 miliar," jelasnya menambahkan.
Setelah melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut, pihak Zulkarnaik akan segera melimpahkannya ke jaksa penuntut umum (JPU).
Baca Juga: Perluas Kerja Sama, YG Entertainment Siapkan Kolaborasi Bisnis Fandom Global dengan HYBE
Zulkarnain melanjutkan, bahwa Bareskrim Polri akan terus mengawal subsidi yang telah dikeluarkan pemerintah agar tepat sasaran.
"Gas 3 kg ini bertujuan untuk membantu masyarakat miskin, dalam hidup sehari-hari bukan untuk bisnis kecil-kecilan mereka (pelaku). Ini sudah tidak tepat sasaran," tutupnya.***