Sudah Beraksi Sejak 2018, Sindikat Penyalahgunaan Gas Subsidi Rugikan Negara hinggar Rp7 Miliar

- 6 April 2021, 16:00 WIB
Sudah Beraksi Sejak 2018, Sindikat Penyalahgunaan Gas Subsidi Rugikan Negara hinggar Rp7 Miliar
Sudah Beraksi Sejak 2018, Sindikat Penyalahgunaan Gas Subsidi Rugikan Negara hinggar Rp7 Miliar /PMJNews/Nia/TV Polri

"Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 8 UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 53 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp40 miliar," jelasnya menambahkan.

Setelah melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut, pihak Zulkarnaik akan segera melimpahkannya ke jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga: Perluas Kerja Sama, YG Entertainment Siapkan Kolaborasi Bisnis Fandom Global dengan HYBE

Zulkarnain melanjutkan, bahwa Bareskrim Polri akan terus mengawal subsidi yang telah dikeluarkan pemerintah agar tepat sasaran.

"Gas 3 kg ini bertujuan untuk membantu masyarakat miskin, dalam hidup sehari-hari bukan untuk bisnis kecil-kecilan mereka (pelaku). Ini sudah tidak tepat sasaran," tutupnya.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x