Kabar Gembira! Penyandang Disabilitas Dapat BLT, Simak Informasinya Berikut Ini

- 16 Maret 2021, 21:53 WIB
Ilustrasi Disabilitas
Ilustrasi Disabilitas /Pixabay/Hansuan_Fabregas

Selain itu, Bansos PKH untuk anak sekolah diberikan dengan besaran sebagai berikut:

- Anak sekolah tingkat SD sebesar Rp75 ribu/bulan

- Anak sekolah tingkat SLTP sebesar Rp125 ribu/bulan

- Anak sekolah tingkat SLTA sebesar Rp166 ribu/bulan.

Untuk jumlah penerima dalam satu keluarga sendiri, Bansos yang diberikan maksimal hanya untuk 4 orang dalam satu keluarga penerima Bansos tersebut.

Baca Juga: Mudah! Berikut Syarat dan Ketentuan Daftar BLT UMKM Rp1,2 Juta

Penyaluran dana PKH kepada Keluarga Penerima Harapan (KPM) akan dilakukan oleh bank Himbara yang telah ditunjuk pemerintah.

Sebelum cek ke laman dtks.kemensos.go.id pastikan sudah terdaftar pada program PKH DTKS Kemensos.

Berikut cara cek penerima bansos PKH di laman resmi DTKS:

1. Masuk ke laman https://dtks.kemensos.go.id/

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Jakpus News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah