Gisel Diperiksa Selama 10 Jam, Polisi Beberkan Alasan Tidak Menahan Tersangka Video Syur

- 9 Januari 2021, 10:00 WIB
Artis Gisella Anastasia atau Gisel menaiki mobilnya usai diperiksa di Gedung Direstkrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 8 Janurari 2021
Artis Gisella Anastasia atau Gisel menaiki mobilnya usai diperiksa di Gedung Direstkrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 8 Janurari 2021 /Antara Foto/Hafidz Mubarak A/

PR SUMEDANG - Aktris Gisella Anastasia atau Gisel pada hari Jum’at, 8 Januri 2021 telah diperiksa Polda Metro Jaya terkait kasusnya bersama MYD atau Michael Yukinobu Defretes terkait sebuah video syur yang telah tersebar di media sosial pada bulan November 2020 lalu.

Dalam pemeriksaannya, Gisel menjalani pemeriksaan selama 10 jam dan setelah keluar dari gedung Disretkimsus Polda Metro Jaya Gisel pun meminta maaf kepada publik atas perbuatannya yang tidak terpuji tersebut.

Dikutip PikiranRakyat-Sumedang.com dari laman PMJ News pada tanggal 9 Januari 2021, Gisel menuturkan bahwa ia siap untuk mentaati hukuman yang ada.

“Saya mohon doanya mohon dukungannya supportnya untuk saya bisa menjalani proses ke depan yang semoga bisa menjadi lebih baik untuk hari kedepannya,” ujar Gisel.

Baca Juga: Donald Trump Resmi ‘Didepak’ Secara Permanen dari Twitter, Beberapa Cuitan Menjadi Sorotan

Diberitakan sebelumnya, bahwa Gisel dan Nobu telah mengakui bahwa merekalah yang ada dalam pemeran video berdurasi 19 detik tersebut dan akhirnya mereka ditetapkan menjadi tersangka.

Gisel dan Nobu terancam Pasal 4 Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tentang Pornografi, kemudian pasal8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44, dan pasal 27 ITE dengan jukuman maksimal 12 tahun penjara.

Namun, setelah selesai menjalani pemeriksaan, Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap Gisel karena pihak kepolisian memiliki alasan tersendiri.

Baca Juga: Jelang Vaksinasi Covid-19 Tahap 1, MUI Umumkan Kehalalan Vaksin Produksi Sinovac

“Pertimbangannya adalah yang pertama di Pasal 21 ayat (1) memang bisa dilakukan penahanan bila dia menghilangkan barang bukti melarikan diri, tak kooperatif berdasarkan pertimbangan penyidik sendiri,” ujar Kombes Pol Yusri.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x