Ingin Dapat Bansos BST Rp300 Ribu? Simak Syarat dan Langkah yang Harus Dipenuhi untuk Jadi Penerima

- 7 Januari 2021, 15:19 WIB
Ilustrasi BST
Ilustrasi BST /Antara

Sistem DTKS akan muncul informasi yang sesuai dengan ID dan nama yang diinput.

Jika tidak termasuk menjadi penerima bansos tunai BST Rp300 ribu, maka akan menerima informasi "Data tidak ditemukan, periksa kembali ID dan Nama..!" dalam situs dtks.kemensos.go.id.

Baca Juga: Jimin Nyaris Didepak, Jennie Tidur dengan Kecoa, Ini 5 Pengakuan Getir semasa Berjuang Jadi Idol

Namun, tak semua masyarakat dapat mendapatkan ketiga bansos dari Kemensos, karena ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Persyaratan untuk mendapatkan ketiga bansos dari Kemensos ini ialah nama calon penerima sudah terdaftar dalam pendataan RT/RW di desa setempat.

Para calon penerima juga tidak menerima menerima bantuan lain dari pemerintah pusat, seperti PKH, Kartu Sembako BPNT, subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan, hingga Kartu Prakerja.

Baca Juga: ENHYPEN hingga TREASURE, Ini 14 Album Debut Grup K-Pop Terlaris Sepanjang 2020

“Kami sampaikan juga larangan bantuan (BST Rp300 ribu) untuk dibelikan rokok dan minuman keras. Untuk hal itu kami mohon dukungan dari semua stakeholder dan media untuk terus mensosialisasikan di lapangan terutama keluarga penerima bansos,” kata Mensos Risma.

Sekadar informasi, tak hanya BST Rp300 ribu, Kemensos juga menyalurkan bantuan Kartu Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan. ***(Syifa Chusnul Khotimah/FIX INDONESIA)

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Fix Indonesia PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah