PR SUMEDANG - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan akan kembali menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2021.
Menaker Ida mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memberikan batas waktu penyaluran hingga akhir Januari 2021 ini.
Sementara itu, penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 bukanlah untuk membuka termin baru, melainkan untuk menuntaskan penyaluran yang belum terealisasikan di tahun 2020.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Liga Inggris 5 Januari hingga 15 Januari 2021, MU akan Bertemu Burnley
Keterlambatan pencairan sebelumnya disebabkan karena adanya kesalahan teknis, seperti rekening karyawan yang bermasalah.
Bagi karyawan yang data di BPJS Ketenagakerjaannya terdapat kesalahan, segera hubungi pihak perusahaan agar dikoreksi dan memudahkan proses penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, berdasarkan data dari Kemnaker, hingga 23 Desember 2020, penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan sudah mencapai 98,13 persen atau setara Rp29,21 triliun.
Baca Juga: Miliki Wajah Mirip, Ini 5 Alasan Hyun Bin dan Son Ye Jin Ditakdirkan Jadi Pasangan Paling Sempurna