Kembali Disalurkan di 2021, BLT BPJS Ketenagakerjaan Hanya Cair untuk Karyawan dengan Syarat Ini

- 4 Januari 2021, 16:00 WIB
Menaker Ida Fauziyah dalam Rapim penyaluran BLT Subsidi Gaji Tahun 2021.
Menaker Ida Fauziyah dalam Rapim penyaluran BLT Subsidi Gaji Tahun 2021. /Twitter.com/@KemnakerRI

PR SUMEDANG - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan akan kembali menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2021.

Menaker Ida mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memberikan batas waktu penyaluran hingga akhir Januari 2021 ini.

Sementara itu, penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 bukanlah untuk membuka termin baru, melainkan untuk menuntaskan penyaluran yang belum terealisasikan di tahun 2020.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Liga Inggris 5 Januari hingga 15 Januari 2021, MU akan Bertemu Burnley

 

Keterlambatan pencairan sebelumnya disebabkan karena adanya kesalahan teknis, seperti rekening karyawan yang bermasalah. 

Bagi karyawan yang data di BPJS Ketenagakerjaannya terdapat kesalahan, segera hubungi pihak perusahaan agar dikoreksi dan memudahkan proses penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, berdasarkan data dari Kemnaker, hingga 23 Desember 2020, penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan sudah mencapai 98,13 persen atau setara Rp29,21 triliun.

Baca Juga: Miliki Wajah Mirip, Ini 5 Alasan Hyun Bin dan Son Ye Jin Ditakdirkan Jadi Pasangan Paling Sempurna

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Fix Indonesia PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x