1. Buka aplikasi Peduli Lindungi atau situs pedulilindungi.id/cek-nik;
2. Masukan nomor NIK;
3. Masukan kode yang tertera di layar;
Baca Juga: Kapten Persib Bandung Bicara Akhir Karier, Supardi Nasir: Saya Ingin Juara Liga 1 Indonesia
4. Klik selanjutnya;
5. Layar akan menunjukkan hasil apakah nama anda terdaftar sebagai penerima vaksin atau tidak.
Diberitahukan juga sebelumnya, bahwa selain cek nama penerima di situs Peduli Lindungi, calon penerima vaksin juga akan mendapat pemberitahuan melalui SMS.
Baca Juga: Pengunggah Pelecehan Parodi Indonesia Raya Ditangkap, Pelaku Berusia 16 Tahun
Sementara untuk tenaga kesehatan yang namanya belum terdaftar maka bisa mengajukannya melalui E-mail.
Adapun cara mendaftarnya adalah anda bisa mengirim email ke [email protected] dengan memberikan beberapa informasi di antaranya yaitu nama, NIK, alamat, nomor HP, tipe tenaga kesehatan, serta surat keterangan dari kepala Fasyankes yang memberikan data bahwa anda benar seorang tenaga kesehatan. ***