FPI Sudah Bubar, Menko Polhukam Izinkan Front Pejuang Islam, Mahfud MD: Asal Tidak Melanggar Hukum

- 1 Januari 2021, 17:47 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. /Kemenko Polhukam
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. /Kemenko Polhukam /

PR SUMEDANG – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa FPI sudah bukan lagi organisasi biasa maupun organisasi masyarakat.

Mahfud MD menyatakan bahwa secara de jure, FPI telah bubar sejak tahun 2019.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam keterangan pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020.

Baca Juga: Soal Pembubaran FPI, Profesor Monash Australia Ariel Heryanto Ungkap Tiga Hal Buat Tidak Setuju

Tidak lama setelah dibubarkannya PFI oleh pemerintah, kini muncul nama Front Pejuang Islam.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan mengenai banyaknya pertanyaan publik soal pembentukan Front Pejuang Islam.

Mahfud MD menerangkan bahwa Front Pejuang Islam boleh saja didirikan tetapi dengan syarat tidak melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum.

Baca Juga: Profil Yael Shelbia, Tentara Israel Dinobatkan Jadi Wanita Tercantik Dunia versi TC Candler

Hal tersebut disampaikan Mahfud MD melalui cuitan akun Twitter pribadinya, @mohmahfudmd pada Jumat, 1 Januari 2020.

“Ada yg tanya, bolehkah org mendirikan Front Pejuang Islam? Blh sh, asal tak melanggar hukum dan tak mengganggu ketertiban umum. Dulu Partai Masyumi bubar kemudian melahirkan Parmusi, lalu PPP, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan kemudian ada DDII yg legendaris. Scr hukum boleh,” tulis Mahfud MD, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Sumedang.com dari cuitan akun Twitter @mohmahfudmd pada Jumat, 1 Januari 2020.

Kemudian Mahfud MD menyebutkan soal partai politik dan organisasi yang pernah bubar dan akhirnya mendirikan partai politik dan organisasi baru yang dinilai lebih bagus dari sebelumnya.

“Dulu PNI berfusi dan bubar kemudian melahirkan PDI, PDIP, PNBK jg boleh. Dulu NU pecah sampai melahirkan KPP-NU jg boleh sampai akhirnya bubar sendiri. Partai Sosialis Indonesia yg dibubarkan era Orla jg melahirkan organisasi2 baru dan intelektual2 brillian jg boleh,” tulis Mahfud MD.

Baca Juga: Sejak Hari Ini 1 Januari 2021, Kemenkes Mulai Kirim SMS Blast untuk Penerima Vaksin Covid-19

Lebih lanjut Mahfud MD dalam cuitannya menyebutkan, saat ini ada sekitar 444.000 ormas serta ratusan partai politik yang masih berdiri.

Keberadaan suatu ormas tidak pernah dilarang bila ormas tersebut mampu mematuhi hukum yang ada di Indonesia

“Skrng ini ada ada tdk kurang dari 444.000 ormas dan ratusan partai politik, jg tak dilarang. Mau mendirikan Front Penjunjung Islam, Front Perempuan Islam, Forum Penjaga Intelektual boleh. Prinsipnya asal tdk melanggar hukum. Yg bagus akan tumbuh, yang tak bagus layu sendiri,” tulis Mahfud MD.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah