Daftar Serta Jadwal Vaksinasi Covid-19 Sesuai Permenkes No 84 Tahun 2020

- 29 Desember 2020, 15:00 WIB
Ilustrasi vaksinasi Corona di Jerman
Ilustrasi vaksinasi Corona di Jerman /Arahkata/

PR SUMEDANG –  Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 84 Tahun 2020 telah resmi diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan.

Aturan tersebut berisi tentang jadwal pelaksanaan vaksinasi serta tahapan vaksinasi  dalam rangka penanggulangan pandemi covid-19, sesuai dengan Permenkes No. 84/2020, Selasa 29 Desember 2020.

Jadwal serta tahapan dalam pemberian vaksinasi ini telah ditetapkan sesuai dengan ketersediaan Vaksin Covid-19, kelompok prioritas penerima, dan jenis vaksin Covid-19. Peraturan tersebut telah dijabarkan dalam Pasal 15 ayat 1.

Baca Juga: Kasus Video Syur Mirip Gisel Masuki Babak Baru, Gisella Anastasia Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

Adapun untuk aturan mengenai jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan mengacu pada ketentuan Pasal 7. Ayat 1 berbunyi, Menteri menetapkan jenis vaksin Covid-19 yang digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Kemudian Ayat 2, jenis vaksin Covid-19 yang digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan telah masuk dalam daftar calon vaksin Covid-19 atau daftar Vaksin Covid-9 dari World Health Organization (WHO).

Pada ayat 3, menteri dalam menetapkan jenis vaksin Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) dan pertimbangan dari Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Baca Juga: Optimis Bangkitkan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno: Urat Pesimis Saya Sudah Putus

Selain itu, vaksin Covid-19 yang digunakan untuk pelayanan vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus telah mendapat persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bunyi ayat 4.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: covid19.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah