Seleksi CPNS 2021 Segera Dibuka, Ini Beberapa Keuntungan yang Akan Didapatkan Jika Kamu Lolos

- 23 Desember 2020, 14:46 WIB
Seleksi CPNS 2021 Segera Dibuka, Ini Beberapa Keuntungan yang Akan Didapatkan Jika Kamu Lolos
Seleksi CPNS 2021 Segera Dibuka, Ini Beberapa Keuntungan yang Akan Didapatkan Jika Kamu Lolos /ANTARA/Irwansyah Putra

PR SUMEDANG - Seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan dibuka pada bulan Maret 2021 mendatang.
 
Adapun kuota yang dibutuhkan yang akan dibuka sejumlah 1 juta kuota CPNS.
 
Apabila lolos sebagai PNS/ASN, terdapat banyak keuntungan yang akan diterima, seperti gaji pokok, uang pensiun, dan jaminan kesehatan.
 
 
Selain itu, ada pula keuntungan-keuntungan lainnya yang bisa didapatkan setelah menjadi PNS.
 
Sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Sumedang.com dari laman resmi bkn.go.id pada Rabu, 23 Desember 2020, berikut ini beberapa keuntungan lain yang akan diterima, setelah resmi lolos menyandang status PNS.
 
1. Tunjangan Kinerja
 
Tunjangan kinerja merupakan tunjangan yang terbesar bagi PNS. Jumlahnya pun tergantung pada jabatan dan instansi masing-masing.
 
 
Hingga kini, tercatat tunjangan kinerja tertinggi di Indonesia dipegang oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan tunjangan kinerja sebesar Rp99.720.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 26.
 
Sedangkan, untuk tunjangan kinerja paling rendahnya sebesar Rp5.361.800 untuk jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.
 
2. Tunjangan Jabatan
 
Tunjangan jabatan diberikan pada PNS yang menduduki jenjang eselon. 
 
 
Jumlahnya untuk yang paling rendah Rp360.000 per bulan untuk eselon VA, Rp490.000 untuk IVB, Rp540.000 untuk IVA, Rp1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp5.500.000 untuk eselon IA.
 
3. Tunjangan Suami/Istri
 
Tunjangan suami/istri pun akan didapat oleh PNS, yang dihitung besarannya dari lima persen gaji pokok bagi yang telah menikah.
 
Akan tetapi, jika pasangan suami istri sama-sama menjabat sebagai anggota PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya berdasarkan gaji pokok di antara keduanya yang paling tinggi.
 
 
4. Tunjangan Anak
 
Tunjangan anak juga akan diberikan bagi PNS yang telah memiliki keturunan.
 
Besarannya ialah dua persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dan diketahui maksimal untuk tiga anak yang akan mendapat tunjangan.
 
Adapun syarat dan ketentuan agar anak bisa mendapat tunjangan, di antaranya anak tersebut berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah menikah, tidak memiliki penghasilan sendiri, dan masih jadi tanggungan PNS yang bersangkutan.
 
 
5. Tunjangan Makan
 
Seorang PNS juga akan mendapat tunjangan makan yang diberikan per hari sesuai golongan yang dijabatnya.
 
Untuk golongan I dan II mendapat tunjangan makan sebesar Rp35.000, golongan III dapat Rp37.000, dan golongan IV Rp41.000 per hari nya.
 
6. Perjalanan Dinas
 
Bagi PNS yang melakukan perjalanan dinas, baik ke luar kota ataupun luar negeri akan diberi uang saku.
 
Uang saku tersebut terdiri dari uang makan, uang saku dan uang transport lokal.***
 

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah