Akses Link dtks.kemensos.go.id, Cek Penerima BST Rp300 Ribu Bulan Desember Cukup Pakai KTP

- 15 Desember 2020, 15:42 WIB
Ilustrasi bantuan BST.
Ilustrasi bantuan BST. /PIXABAY/Pixabay/

"Dalam kesempatan bertemu dengan kepala daerah, mereka mengajukan tambahan permintaan bantuan kepada Kemensos. Ada warga masyarakat mereka yang masih belum tersentuh bantuan," kata Mensos Juliari.

Adapun syarat penerima yang dapat bantuan ini adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Tiga Orang Indonesia Ini Masuk 500 Tokoh Muslim Paling Berpengaruh di Dunia, Jokowi Peringkat 12

1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.

2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.

3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Ini berarti calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.

Baca Juga: Kominfo Targetkan Jaringan 4G Bisa Diakses di Seluruh Wilayah Indonesia Tahun 2021 Mendatang

4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.

5. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.

6. Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.

Halaman:

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah