Antam Dua Gram Rp1.962.000, Update Harga Emas 1 Desember 2020 di Pegadaian

- 1 Desember 2020, 06:55 WIB
Ilustrasi emas.
Ilustrasi emas. /Pixabay/flaart

PR SUMEDANG - Emas banyak dipilih sebagai salah satu bentuk investasi jangka panjang.

Nilai yang stabil membuat emas menjadi pilihan yang tepat untuk berinvestasi jangka panjang.

Selain Antam, Pegadaian juga menjual berbagai jenis emas lainnya seperti logam mulia UBS.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Akan Periksa Habib Rizieq Shihab dan Dua Orang Lainnya Selasa Esok

Sebagaimana diberitakan Portal Jember dalam artikel Daftar Harga Emas Pegadaian Hari Ini, Selasa 1 Desember 2020, Mulai dari Antam, Retro, Batik dan UBS simak yuk harga emas 1 Desember 2020.

Harga Emas Antam

2 gram: Rp 1.962.000

3 gram: Rp 2.855.000

5 gram: Rp 4.753.000

10 gram: Rp 9.496.000

25 gram: Rp 23.736.000

Baca Juga: Usai Bentrokan dengan David Luiz, Raul Jimenez Mengalami Retak Tengkorak

50 gram: Rp 47.499.000

100 gram: Rp 94.696.000

250 gram: Rp 232.198.000

500 gram: Rp 464.067.000

1000 gram: Rp 921.019.000

Baca Juga: Ayu Wulantari Selebgram Cantik Asal Bali Melompat dari Lantai 4 Diduga Karena Putus Cinta

Harga Emas Antam Retro

0,5 gram: Rp 442.000

1 gram: Rp 879.000

2 gram: Rp 1.743.000

3 gram: Rp 2.654.000

5 gram: Rp 4.420.000

Baca Juga: Agar Dimudahkan Segala Urusan, Aa Gym Ajak Amalkan Doa Ini

10 gram: Rp 8.858.000

25 gram: Rp 22.195.000

50 gram: Rp 44.400.000

100 gram: Rp 89.474.000

Baca Juga: Kabar Baik dari Sumedang, 8 Orang Sembuh dari Covid-19 Senin 30 November 2020

Harga Emas Antam Batik

0,5 gram: Rp 603.000

1 gram: Rp 1.114.000

Baca Juga: Mayat Pekerja Wanita Asal Indonesia di Arab Saudi Ditemukan di Dalam Koper

Harga Emas UBS

0,5 gram: Rp 513.000

1 gram: Rp 951.000

2 gram: Rp 1.925.000

5 gram: Rp 4.723.000

10 gram: Rp 9.247.000

Baca Juga: Sebelum Beli iPhone 12, Harus Tahu Spesifikasi dan Harganya

25 gram: Rp 22.897.000

50 gram: Rp 45.876.000

100 gram: Rp 89.876.000

250 gram: Rp 213.095.000

500 gram: Rp 425.680.000

Disclaimer: Harga dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan Pegadaian. ***(Edy Pranoto/Pikiran Rakyat)

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x