Presiden Joko Widodo Tetapkan Hari Libur Nasional saat Pilkada Serentak

- 28 November 2020, 22:12 WIB
Ilustrasi daftar hari libur nasional Desember 2020.
Ilustrasi daftar hari libur nasional Desember 2020. /Pixabay/Clker-Free-Vector-Images

Di pihak lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah memastikan bahwa proses pengelolaan logistik Pilkada Serentak 2020 mulai dari produksi hingga distribusi sudah sesuai dengan aturan protokol kesehatan.

"KPU berharap masyarakat pemilih tidak perlu khawatir untuk datang ke TPS, karena semua pengelolaan logistik yang dipakai dalam pemungutan suara di TPS sudah sesuai prokes," ujar I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi selaku anggota KPU.

Menurutnya, KPU juga telah berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak Bawaslu, TNI/Polri, dan Satgas Penanganan COVID-19 dalam menghadapi Pilkada mendatang.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah