Presiden Joko Widodo Tetapkan Hari Libur Nasional saat Pilkada Serentak

- 28 November 2020, 22:12 WIB
Ilustrasi daftar hari libur nasional Desember 2020.
Ilustrasi daftar hari libur nasional Desember 2020. /Pixabay/Clker-Free-Vector-Images

PR SUMEDANG - Diketahui bahwa Indonesia akan melakukan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak di sejumlah wilayah.

Hal tersebut dikabarkan akan dilakukan serentak pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang.

Dilansir Pikiran Rakyat Sumedang dari laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia (RI) pada Sabtu, 28 November 2020, bahwa Presiden RI, Joko Widodo menetapkan tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional.

Baca Juga: Update Perkembangan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumedang

Pengumuman tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020, dan telah ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat, 27 November 2020.

Selain itu, Presiden Joko Widodo ingin memberikan kesempatan bagi warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya dalam pelaksanaan pesta demokrasi di daerahnya.

"Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak,” ujar dari bunyi diktum KESATU Keppres tersebut.

Baca Juga: Persiapan Sebelum Gerhana Bulan Penumbra, Berikut Niat dan Tata Cara Salat Gerhana

Adapun bunyi diktum KEDUA Keppres tersebut menyampaikan bahwa Keputusan Presiden tersebut mulai berlaku sejak ditetapkan, yakni 27 November 2020.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x