Segera Cek Lewat Link Ini, 152 Ribu Pekerja Batal Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2

5 November 2020, 15:33 WIB
BLT tahap 2, 152 ribu pekerja batal disalurkan /Pixabay/MohamadTrilaksono

PR SUMEDANG - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji Gelombang 2 dipastikan akan cair minggu ini.

Budi Gunadi Sadikin, Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) memastikan hal tersebut. Sementara itu, Subsidi Gaji Gelombang 1 dipastikan sudah seluruhnya cair.

"Gelombang pertama sudah selesai disalurkan untuk 12,4 juta. Rencananya akhir minggu ini akan mulai lagi gelombang kedua, akan disalurkan bantuan subsidi gaji ke 12,4 juta penerima," ujar Budi Gunadi dalam virtual conference usai mengikuti ratas di Istana Negara, Rabu, 4 November 2020.

Baca Juga: Aktivitas Vulkanik Gunung Merapi Meningkat, BPPTKG Naikkan Status Menjadi Siaga

Kendati demikian, ada sebanyak 152 ribu pekerja tidak jadi mendapat Rp 2,4 juta dari Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji. Hal ini berarti sebanyak 152 ribu pekerja tidak akan ditransfer BLT Sbbsidi Gaji gelombang 2.

Sebelumnya, sejumlah 152 ribu pekerja ini termasuk ke dalam daftar yang menerima BLT Subsidi Gaji.

Sebagaimana diberitakan Berita DIY dalam artikel dengan judul 152 Ribu Pekerja Batal Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2, Cek Dapat Atau Tidak di Link Ini Direktur Jenderal Kelembagaan dan Hubungan Industrial Kemnaker, Aswansyah, gagalnya penyaluran BLT Subsidi Gaji ke 152 ribu pekerja ini dikarenakan rekening tak valid.

Baca Juga: Gelar Innovative Government Award (IGA), Kemendagri Terus Merangsang Daerah untuk Berinovasi

"Rekening yang tidak dapat disalurkan sebanyak 152.220 rekening," bebernya dalam Webinar Forum Merdeka Barat.

Hingga 19 Oktober 2020, Kemnaker mencatat baru 12,16 juta penerima BLT Subsidi Gaji termin pertama yang sudah ditransfer Rp 1,2 juta.

Transfer BLT Subsidi Gaji termin pertama akan diselesai hingga akhir bulan Oktober. Hal itu diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

Baca Juga: Pengumuman Prakerja Gelombang 11 Sudah Keluar, Jangan Khawatir Dulu Jika Muncul Tulisan Ini

"Sampai saat ini yang belum mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) sekitar 150 ribuan karena ada kekurangan atau ketidaksesuaian data. Misalnya rekeningnya tidak valid, kemudian NIK-nya kurang nomornya, kemudian nomor rekeningnya dia tidak sesuai dengan nama yang diserahkan," kata Ida melalui keterangan tertulisnya.

Jika terjadi kekurangan seperti itu, ujar Menaker Ida, maka Kementerian Ketenagakerjaan akan mengembalikan data tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) yang akan menginformasikan kepada pemberi kerja untuk memperbaikinya.

Penyaluran BSU sendiri dibagi menjadi dua termin dengan masing-masing akan disalurkan Rp1,2 juta. Setelah penyaluran termin pertama usai, maka Kementerian Ketenagakerjaan akan memproses termin kedua.

Baca Juga: Pengumuman Prakerja Gelombang 11 Sudah Keluar, Jangan Khawatir Dulu Jika Muncul Tulisan Ini

Sebelumnya, BSU dianggarkan Rp37,7 triliun yang menargetkan 15,7 juta pekerja bergaji di bawah Rp5 juta dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2020. Namun, hingga batas akhir penyerahan data yang dikumpulkan dan diserahkan BPJS Ketenagakerjaan hanya mencapai 12,4 juta pekerja.

Menurut Ida, sisa dari anggaran itu akan diserahkan kembali ke Bendahara Negara dan rencananya akan disalurkan untuk subsidi gaji bagi guru honorer.

Karyawan bisa melalukan cek online daftar penerima bantuan ini dengan cara sebagai berikut:

Baca Juga: Catat! Begini Cara Ikut Try Out Gratis Agar Lolos CPNS 2021

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di www.kemnaker.go.id

2. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website

3. Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun

4. Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang"

Baca Juga: Bagini Cara Daftar BLT BPUM Rp2,4 Juta di eform.bri.co.id/bpum Jika NIK Tak Terdaftar

5. Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT via SMS ke nomor hp yang terdaftar

6. Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website.

7. Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap

Baca Juga: Orang Sehat Butuh Disuntikkan Vaksin, Begini Penjelasannya

8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

9. Jika namanya sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan subsidi gaji, bisa klik "Kirim Aduan" untuk mengadukan keluhannya.***(Resti Fitriyani/Berita DIY)

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler