Polda Jawa Timur Ungkap Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi, Sebanyak 279,45 Ton Pupuk Disita Dari Para Tersangka

17 Mei 2022, 12:05 WIB
Polda Jawa Timur berhasil mengungkap penyalahgunaan pupuk bersubsidi di wilayah hukumnyadan menyita 279,45 ton pupuk sebagai barang bukti. dari tangan para tersangka /tribratanews/

SUMEDANGKLIK – Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi di wilayah hukumnya. Polda Jawa Timur juga berhasil menyita 279,45 ton pupuk sebagai barang bukti.

Kapolda Jawa Timur Irjen. Pol. Nico Afinta menjelaskan, dalam periode Januari hingga April, pihaknya berhasil mengumpulkan informasi dan penyelidikan dugaan kasus ini.

Di dalam kegiatannya, lanjut Kapolda Jawa Timur ini, pihaknya berhasil mengungkap adanya dugaan penyimpangan di dalam ketersediaan pupuk, distribusi, maupun harga pupuk bersubsidi.

Baca Juga: Angin Kencang Sapu Wilayah Serang Banten, 34 Rumah Warga Rusak

"Kami dari Polda Jawa Timur dan jajaran, telah mengungkap 14 laporan polisi yang telah dibuat dengan tersangka sebanyak 21 orang,” ungkap Nico seperti dikutip dari tribratanews, Selasa, 17 Mei 2022.

Masih dikatakan Nico, di dalam prosesnya 3 kasus di antaranya ditangani Ditreskrimsus Polda Jawa Timur berada di 9 Kabupaten, Banyuwangi, Jember, Nganjuk, Ngawi, Ponorogo, Tuban, Blitar, Sampang dan Lamongan.

Dikatakan Kapolda Jawa Timur itu, pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi ini sesuai dengan perintah Kapolri seluruh jajaran polda - polda untuk aktif dalam membantu pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga: 6 Hari Pencarian, Korban Tenggelam di Pangandaran Berhasil Ditemukan Tim SAR Gabungan

Di dalam arahan Kapolri tersebut, lanjut Nico, salah satu perintahnya yaitu mengenai pengawasan ketersediaan, distribusi, dan stabilitas harga khususnya minyak goreng dan pupuk.

"Kami jajaran Polda Jawa Timur beserta polres didukung dinas pertanian dan perdagangan, mengumpulkan informasi terkait masalah pupuk. Karena kita ketahui, Jawa Timur adalah salah satu lumbung padi terbesar di Indonesia. Sehingga ketersediaan padi juga tergantung ketersediaan pupuk,” tutur dia.

Dijelaskan Kapolda Jawa Timur, dalam tindak kriminal ini pihaknya berhasil menyita barang bukti yang diamankan sebanyak 5.589 sak atau 279,45 ton.

Baca Juga: Sering Melakukan Transaksi Online? Inilah Tips Aman Saat Melakukan Transaksi Online

Sementara modus operandi yang dilakukan para tersangka di antaranya tersangka membeli pupuk bersubsidi, kemudian mengganti bungkus sak dengan non subsidi. Dengan demikian, harga pupuk yang dijual pun berbeda.

“Pemerintah telah menetapkan harga eceran Rp 115.000, namun dengan diganti sak sehingga petani membeli dengan harga bervariasi mulai dari harga Rp 160.000  hingga Rp 200.000,” ungkap dia.

Selain itu, modus lainnya yang dilakukan para tersangka ini menjual dengan harga eceran tertinggi. Petani yang sangat membutuhkan pupuk pun terpaksa membeli dengan harga yang ditetapkan tersangka, meskipun hal itu tidak dibenarkan.

Baca Juga: 50 Keluarga di Kabupaten Bengkalis Terdampak Banjir

“Sedangkan modus lain, mengelabui petugas dengan cara menjual pupuk di luar wilayah area. Yang ditangkap oleh polda ini (barang bukti pupuk) rencananya yang akan dikirim ke Kalimantan Timur dengan kapal," ucap Kapolda Jawa Timur itu. ***

Editor: Ecep Sukirman

Tags

Terkini

Terpopuler