Kabar Buruk! Menaker Mengurangi Kuota 1,3 Juta Penerima BLT Subsidi Gaji, Segera Cek Nama Anda

9 Desember 2020, 08:33 WIB
Ilustrasi BLT Subsidi Gaji. /Kemnaker

PR SUMEDANG - Kementerian Teanaga Kerja (Kemnaker) mengumumkan sebuah kabar buruk untuk para pekerja swasta. Pasalnya, Kemnaker bakal mengurangi kuota penerima BLT BSU (Bantuan Subsidi Upah) Ketenagakerjaan.

Diketahui bersama, bahwa pemerintah melalui Kemnaker telah menyalurkan BLT subsidi upah sejak bulan September 2020 lalu selama dua termin, di mana masing-masing terminnya terdiri atas lima tahap.

Pada termin pertama, BLT subsidi upah diberikan sebesar Rp1,2 juta untuk periode September-Oktober 2020.

Baca Juga: Rutin Konsumsi Mentimun, Manfaatnya Luar Biasa, Dapat Mencegah Penyakit Ini

Sementara, sejumlah nilai yang sama yakni Rp1,2 juta diberikan untuk periode November-Desember 2020.

Dilansir Pikiran Rakyat Sumedang dari laman resmi Kemnaker pada Rabu, 9 Desember 2020, Menaker Ida Fauziyah mengatakan bahwa pihaknya telah menyalurkan BLT subsidi upah dari tahap I hingga tahap V kepada sekitar 11 juta penerima, dengan rincian lengkapny sebagai berikut.

1. Tahap I disalurkan kepada 2.180.382 pekerja

2. Tahap II disalurkan kepada 2.713.434 pekerja

3. Tahap III disalurkan kepada 3.149.031 pekerja

4. Tahap IV disalurkan kepada 2.442.289 pekerja

5. Tahap V disalurkan kepada 567.723 juta pekerja

Baca Juga: Segera Dicek, 6 Zodiak Paling Beruntung di Tahun 2021

"Hingga batch 5 termin II ini, Kemnaker telah menyalurkan BSU kepada 11.052.859 orang," ujar Menaker Ida Fauziyah.

Sedangkan, total yng ditargetkan menerima BLT subsidi upah di termin kedua ialah sebanyak 12.400.000 pekerja.

Hal tersebut dikarenakan adanya pengurangan jumlah kuota penerima BLT subsidi upah di termin kedua, yakni sekitar 1.347.141 pekerja yang belum menerima subsidi gaji tersebut.

Baca Juga: UPDATE Covid-19 Sumedang: Bertambah 26, Total Kasus Mencapai 69 Orang

Berdasarkan pernyataan dari Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemnaker, Soes Hindharno bahwa pengurangan jumlah kuota penerima BLT subsidi upah tersebut disebabkan adanya proses pemadanan data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan dengan BPJS Ketenagakerjaan.

"Setelah evaluasi termin pertama hingga enam batch itu berbeda karena harus sesuai dengan wajib pajak," Soes Hindharno.

Soes menjelaskan bahwa ada 148 ribu penerima BLT subsidi gaji yang berpenghasilan lebih dari Rp5 juta. Sehingga, perlu dilakukan klarifikasi data oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Resmi Rilis Vivo Y51 dengan Harga Rp3 Jutaan, Seperti Ini Spesifikasi yang Disandangnya

Selain itu, Menaker Ida Fauziyah juga menambahkan apabila ada yang belum menerima BLT subsidi gaji padahal sudah memenuhi persyaratan, segera melapor ke manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan agar segera dilakukan pengecekan.

Menurut Menaker, bisa juga dengan cara melapor ke posko pengaduan melalui Sisnaker (Sistem Informasi Ketenagakerjaan) yang bisa diakses masyarakat.

Posko pengaduannya dapat diakses melalui laman kemnaker.go.id, dengan memilih menu "Pusat Bantuan" atau bisa juga dilakukan melalui WhatsApp ke nomor 08119303305, atau telepon ke nomor (021) 508 16000.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler