Fahri Hamzah Bahas Yurisprudensi: Seharusnya Dibela Agar Korupsi Pejabat Publik Dapat Dihindari

28 November 2020, 23:07 WIB
Wakil Ketua Partai Gelora, Fahri Hamzah mengomentari polemik TNI. /Instagram @fahrihamzah

PR SUMEDANG - Hari ini, Sabtu 28 November 2020 Fahri meluapkan emosinya di akun Twitter.

Tidak jelas siapa yang dituju Fahri, namun mantan Wakil Ketua DPR RI ini menyentil pejabat publik dan partai politik.

"Ada yang ganti logo dan gerilya merubah keputusan incrach supaya tidak bayar hutang. Kasian betul perjuangan ya...ampun deh..kasian kader," cuit Fahri pada akun Twitter @Fahrihamzah.

Baca Juga: Film 'Sobat Ambyar' Persembahan Terakhir Didi Kempot Akan Tayang Awal Tahun 2021

Ia kemudian memosting buku dirinya yang berjudul Buku Putih Fahri Hamzah.

Menurutnya, buku tersebut menjadi bacaan umum untuk menguatkan sikap pejabat publik yang tidak boleh dikendalikan partai politik.

"Untuk diketahui bahwa #BukuPutihFH ini telah menjadi bacaan umum untuk menguatkan sikap bahwa pejabat publik tidak boleh dikendalikan partai politik dari belakang. yurisprudensi ini seharusnya dibela agar korupsi pejabat publik dapat dihindari jika parpol membatasi diri."

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Tetapkan Hari Libur Nasional saat Pilkada Serentak

Lalu Fahri Hamzah membahas yurispundensi. Bila hal itu dibatalkan, partai politik bisa mengintimidasi pejabat publik dengan leluasa.

"Jika yurisprudensi ini dibatalkan maka partai politik tidak lagi punya halangan untuk mengintimidasi pejabat publik dari belakang dan memaksa mereka melakukan kegiatan korupsi. Seperti yang sering terjadi dalam korupsi anggaran, kuota dan perijinan. Ini serius!" tulis Fahri.

Ia pun menyentil beberapa pihak. Namun tidak jelas siapa yang dituju. Bahkan netizen pun meminta Fahri untuk menjelaskan arti emosinya tersebut.

Baca Juga: Update Perkembangan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumedang

"Kalian boleh secara terus menerus menggunakan lobby dan kekuasaan untuk mengukuhkan kuasa dunia. Tapi, kebenaran takkan pernah dilumpuhkan. Ia akan selalu mencari jalannya. Keinginan membangun tradisi partai politik yang baik tidak bisa dikalahkan. Takkan pernah!"

Di bagian akhir, dengan tegas Fahri mengatakan untuk melawan.

"Hanya ada 1 kata dari saya: LAWAN!"

Baca Juga: Persiapan Sebelum Gerhana Bulan Penumbra, Berikut Niat dan Tata Cara Salat Gerhana

Politisi Partai Gelora Fahri Hamzah akhir-akhir ini disorot karena kasus dugaan korupsi izin ekspor benih lobster Menteri KKP Edhy Prabowo.

Fahri disorot karena perusahaannya mendapat izin ekspor benih lobster, dan ia mengaku rugi ratusan juta.

 

Menanggapi hal tersebut, Fahri beberapa hari ini terkesan santai. Emosinya sedikit berubah ketika Menteri Luhut Binsar Pandjaitan menghentikan ekspor benih lobster.

Baca Juga: Khusus Lajang! Pilih Gambar Bunga yang Disukai dan Temukan Kapan Waktu yang Tepat Kamu Menikah

Menurut Fahri hal tersebut tidak menguntungkan nelayan, seperi diberitakan Jurnal Gaya dalam artikel 'Fahri Hamzah Geram Pejabat Publik Dikendalikan Partai Politik: 1 Kata dari Saya, LAWAN!'.

Seperti diketahui, Fahri Hamzah menjadi eksportir benih lobster atau baby loster.

Fahri Hamzah menceritakan, perusahaannya berdiri 2 Mei 2020 atau tidak begitu lama dari keputusan akan dibuka ekspor bayi lobster.

Baca Juga: Temuan KPK, Ajay M Priatna Menerima Uang Suap Sejumlah Rp1,6 Miliar

Saat itu, perusahaannya mengajukan berbagai persyaratan yang diminta, mulai dari administrasi, pengumpulan dokumen, permintaan persetujuan dari nelayan, dan lainnya.

Kemudian, pihak KKP melakukan pengecekan ke lapangan. Koperasinya dimana, karantinanya seperti apa, penampungan, semua diperiksa secara detail.

Setelah memeroleh izin, perusahannya langsung belanja. Ia kemudian melakukan ekspor pada 16 Juli 2020 dan rugi Rp 200 juta.

Baca Juga: Puji Kualitas Chelsea dan Tottenham Hotspur, Jurgen Klopp: Liverpool Sulit Jadi Juara

Ia kemudian ekspor lagi untuk yang kedua kalinya dan rugi sekitar Rp 180 juta.

"Saya bilang stop. Ini pasti ada masalah di tata kelola. Jadi selama Juli-November 2020 sudah ga ada operasi. Kalau diteruskan tidak kuat. Dari mana uangnya nombok," utur Fahri di acara Mata Najwa.

Ia mengungkapkan, semua proses perizinan dilakukan transparan, lewat rapat terbuka dengan zoom, dan verifikasi langsung.

Baca Juga: Manchester United Akan Memboyong Pemain AC Milan ke Old Trafford

Sementara itu, Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Susan Herawati mengatakan, terjadi dugaan kongkalikong, karena tidak semua dilibatkan.

Bahkan dalam persyaratan disebutkan, perusahaan yang minimal pernah melakukan budi daya minimal setahun. Ini ada kaitannya dengan budidaya berkelanjutan, pelepas liaran, dan sebagainya.

"Tapi ternyata perusahaan baru (seperti Fahri Hamzah) bisa dapat izin," tutur dia.***(Firmansyah/Jurnal Gaya)

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter Jurnal Gaya

Tags

Terkini

Terpopuler