Temuan KPK, Ajay M Priatna Menerima Uang Suap Sejumlah Rp1,6 Miliar

- 28 November 2020, 20:25 WIB
Wali Kota CImahi, Ajay M Priatna resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Wali Kota CImahi, Ajay M Priatna resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. /Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga/

PR SUMEDANG - Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna dikonfirmasi telah menerima sejumlah uang Rp1,6 miliar terkait kasus korupsi yang menimpanya saat ini.

Ia ditangkap oleh KPK pada Jumat pagi, 27 November 2020 di rumah dinasnya.

Dilansir Pikiran Rakyat Sumedang dari Antara pada Sabtu, 28 November 2020, KPK menyampaikan bahwa Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna telah menerima Rp1,6 miliar.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG Link Live Streaming Brighton vs Liverpool, Kesempatan The Reds Puncaki Klasemen

Disebutkan bahwa kesepakatan awal, Ajay akan menerima Rp3,2 miliar dalam kasus suap terkait dengan perizinan Rumah Sakit Kasih Bunda di Cimahi, Jawa Barat tahun anggaran 2018 hingga 2020.

"Pemberian kepada Ajay M Priatna telah dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat hingga berjumlah Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri.

Menurut Firli, pemberian uang tersebut sejak tanggal 6 Mei 2020, sementara pemberian terakhir pada tanggal 27 November 2020 sejumlah Rp425 juta.

Baca Juga: Puji Kualitas Chelsea dan Tottenham Hotspur, Jurgen Klopp: Liverpool Sulit Jadi Juara

Ia juga menambahkan bahwa RS Kasih Bunda akan melakukan pembangunan untuk menambah gedung pada tahun 2019.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x