"Kata Nabi kalau dengar adzan Bilal, terusin sahurnya, jangan berhenti. Artinya, kalau Bilal adzan, teruskan sahurnya," ucap Ustadz Adi Hidayat.
Menurut dia, itu adalah terjemahan tekstual. Kalau seperti itu, orang akan memahaminya, saat adzan Subuh berkumandang, boleh makan.
"Padahal, yang adzan di masa Nabi bukan hanya Bilal. Yang kedua adalah Abdullah Bin Ummi Maktum," kata Ustadz Adi Hidayat.
Persoalannya, kata dia melanjutkan, mengapa Nabi hanya menyebutkan adzannya Bilal?
Oleh karena itu, Ustadz Adi Hidayat menerangkan, jika hendak menerjemahkan hadits, jangan hanya membaca judulnya, tapi membaca isi haditsnya.
Artinya, tidak bisa menyimpulkan hanya dari judul.
Baca Juga: Hukum Berjualan Makanan di Siang Hari saat Puasa Ramadhan, Ini Penjelasan Buya Yahya
Ustadz Adi Hidayat menyatakan, Bilal itu biasa adzan, tapi pada saat lail atau malam hari. Waktunya ba'da Isya sampai ke Fajar.
"Saat fajar tiba, sudah masuk waktu Subuh, awal pagi, yaitu saat awal cahaya matahari membelah keadaan malam. Karena itu waktu Subuh sering disebut Fajar," ucapnya.