Serahkan LKPD Unaudited Pemprov Jabar ke BPK RI, Bey Berharap Jawa Barat Kembali Raih WTP

- 22 Maret 2024, 14:54 WIB
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin saat penyerahan LKPD Provinsi Jabar Unaudited kepada BPK RI
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin saat penyerahan LKPD Provinsi Jabar Unaudited kepada BPK RI /Humas Jabar

SUMEDANG BAGUS -- Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jabar Tahun 2023 Unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Penyerahan dilakukan di kantor BPK Perwakilan Jabar, Kota Bandung, pada Jumat 23 Maret 2024.

Selain Pemda Provinsi Jabar terdapat empat pemerintah kabupaten yang juga turut menyerahkan LKPD Tahun 2023 Unaudited kepada BPK RI. Keempat pemkab tersebut yaitu Purwakarta, Bandung Barat, Garut, dan Tasikmalaya. Sedangkan pemerintah kabupaten/ kota lainnya turut menyerahkan laporan serupa dengan jadwal penyerahan yang dilakukan secara bertahap.

Baca Juga: Usai Terima LHP BPK, Bey Berharap bank bjb Meningkatkan Kinerja

Bey Machmudin mengungkapkan, penyerahan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 Ayat 3, yang mengamanatkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah harus disampaikan oleh Gubernur/Bupati/ Wali Kota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

"Sebagai salah satu wujud nyata dari laporan keuangan daerah yang profesional dan akuntabel serta bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, maka pada hari ini saya menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jabar Tahun 2023," ungkap Bey.

Bey merinci, LKPD Provinsi Jabar tahun 2023 terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan ekuitas neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. "Laporan keuangan ini sudah direview oleh Inspektorat sesuai dengan Permendagri Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Reviu Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah," ucap Bey Machmudin.

Menurutnya, Pemda Provinsi Jabar sudah 12 kali secara berturut-turut meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ia pun berharap tahun ini Pemdaprov Jabar kembali meraih Opini WTP. "Kami berharap tahun ini Pemda Provinsi Jabar dapat mempertahankan Opini WTP untuk ke-13 kalinya," ujar Bey.

Bey ingin pemerintah daerah mengelola keuangan dengan profesional. Hal tersebut agar tercipta kebermanfaatan untuk masyarakat.

Sementara itu Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jabar Sudarminto Eko Putra mengungkap tujuan pemeriksaan laporan keuangan, di antaranya menilai kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), juga efektivitas Satuan Pengawas Intern (SPI). Kemudian menilai kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan hingga menilai kecukupan pengungkapan.

"Maksud penyusunan laporan keuangan disampaikan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023. Sementara tujuan penyusunan laporan tersebut, yakni menyajikan informasi bermanfaat bagi para pengguna dalam menilai akuntabilitas sampai Keputusan ekonomi, sosial maupun politik," ujarnya.

Halaman:

Editor: B. Hartati

Sumber: Humas Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x