Serahkan LKPD Unaudited Pemprov Jabar ke BPK RI, Bey Berharap Jawa Barat Kembali Raih WTP

- 22 Maret 2024, 14:54 WIB
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin saat penyerahan LKPD Provinsi Jabar Unaudited kepada BPK RI
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin saat penyerahan LKPD Provinsi Jabar Unaudited kepada BPK RI /Humas Jabar

Ia pun menuturkan jika pemeriksaan atas Laporan Keuangan Daeah merupakan pemeriksaan mandatori oleh BPK sesuai dengan amanat UU No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.  "Selanjutnya, laporan hasil pemeriksaan akan diterbitkan setelah pemeriksaan terinci selesai dilaksanakan," katanya.

Sesuai dengan ketentuan UU No15 Tahun 2004 Pasal 17 Ayat 2, Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD harus disampaikan oleh BPK kepada DPRD. Penyampaian harus dilakukan dalam waktu maksimal dua bulan setelah menerima Laporan Keuangan dari pemerintah daerah.***

Halaman:

Editor: B. Hartati

Sumber: Humas Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah