Kota Bandung Minta Agar Aparatur Daerah Fokus Tangani Sampah

- 10 Oktober 2023, 10:48 WIB
Sempat menghilang, sampah di Jalan Ibrahim Adjie Kiaracondong Kota Bandung kembali menumpuk, ritase pengangkutan sampah Kota Bandung ke TPA Sarimukti Cipatat Kabupaten Bandung Barat meningkat.
Sempat menghilang, sampah di Jalan Ibrahim Adjie Kiaracondong Kota Bandung kembali menumpuk, ritase pengangkutan sampah Kota Bandung ke TPA Sarimukti Cipatat Kabupaten Bandung Barat meningkat. /Portal Bandung Timur/heriyanto/

SUMEDANG BAGUS - Sekretaris Daerah Kota Bandung (Sekda), Ema Sumarna, menegaskan urgensi penanganan masalah sampah di wilayahnya selama masa darurat sampah yang diperpanjang hingga 25 Oktober 2023. Saat ini, tersisa 16 hari kalender untuk mengatasi situasi ini.

Ema Sumarna memuji langkah-langkah penanganan sampah yang telah diambil, namun ia juga mengakui bahwa masih ada banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk mencapai situasi yang ideal. Salah satu tantangan utama adalah ketergantungan pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dalam mengelola sampah.

Baca Juga: Sekda Kota Bandung Pastikan Penanganan Sampah di Pasar dalam Tiga Hari

Menurut Ema, produksi sampah di Kota Bandung saat ini mencapai 1.600 ton per hari, dengan 135 Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) yang tersebar di berbagai lokasi. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memilah sampah sejak dari sumbernya.

Contoh nyata langkah ini dapat ditemukan di Kantor Kecamatan Cicendo, di mana sampah organik seperti sisa makanan diarahkan ke Loseda (Lodong Sesa Dapur), sementara sampah anorganik dipisahkan dan dikelola oleh tim Gober (Gorong-gorong dan Kebersihan) yang bekerja sama dengan pengepul.

Selain itu, Ema Sumarna mengungkapkan bahwa beberapa wilayah di Kota Bandung telah berhasil menjadi percontohan dalam pengelolaan sampah. Kelurahan Antapani Tengah, Sukajadi, dan beberapa wilayah lainnya telah sukses dalam mengimplementasikan sistem pengelolaan sampah yang efektif, dan Sekda mengajak wilayah lain untuk belajar dari pengalaman mereka.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Anggaran 347M Untuk Bagi-bagi Rice Cooker Gratis

Sebelumnya, Pemerintah Kota Bandung telah memperpanjang masa darurat sampah dengan mengeluarkan Instruksi Wali Kota (Inwal) dan Surat Edaran terkait pengelolaan sampah di Kota Bandung. Ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam mengatasi permasalahan sampah di kota ini dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.***

Editor: Achmad Wirahadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x