Pemerintah Provinsi Jawa Barat Mengakhiri Status Darurat Penanganan Kebakaran TPA Sarimukti

- 26 September 2023, 22:39 WIB
Suasana TPS sementara/darurat Sarimukti, Desa Sarimukti, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat,
Suasana TPS sementara/darurat Sarimukti, Desa Sarimukti, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, /FOTO: Pikiran Rakyat/Bambang Arifianto

SUMEDANG BAGUS - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengumumkan pengakhiran status darurat penanganan kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat. Keputusan ini diambil menyusul berhasil dipadamkannya kebakaran yang menghanguskan fasilitas tersebut.

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, menyatakan bahwa status darurat penanganan kebakaran TPA Sarimukti berakhir pada tanggal 25 September 2023. Dalam pernyataannya di Bandung pada hari Senin, Bey Triadi Machmudin menyampaikan rasa syukur atas penanganan kebakaran yang berhasil.

"Alhamdulillah sudah berhasil dipadamkan. Oleh karena itu, status darurat yang berakhir hari ini tidak diperpanjang," ujar Bey.

Meski kebakaran di TPA Sarimukti telah berhasil dikuasai, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di wilayah Bandung Raya diingatkan untuk tetap berkomitmen dalam mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPA. Bey Triadi Machmudin menekankan perlunya perubahan pola pengelolaan sampah agar situasi serupa tidak terulang.

"Kalau caranya tetap sama seperti ini, ya, ini akan berulang terus. Kita tidak mau seperti itu. Harus ada perubahan pola," tegasnya.

Baca Juga: Ritase Pembuangan Sampah ke TPA Sarimukti Bertambah

Setelah pengakhiran status darurat penanganan kebakaran TPA Sarimukti, penanganan selanjutnya akan dialihkan ke masa transisi yang akan diatur oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar sesuai dengan Keputusan Gubernur. Status masa transisi darurat yang diberlakukan oleh Pj Gubernur akan berlaku mulai tanggal 25 September 2023.

Masa transisi ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk Kodam III/Siliwangi, Damkar Kabupaten/Kota, perangkat daerah Pemda Provinsi Jabar, Pemda Kabupaten/Kota, dan Institut Teknologi Bandung (ITB). TPA Sarimukti akan tetap menerima sampah di zona super darurat, dengan jumlah maksimal 2.626 ritase, di mana setiap ritase memiliki berat sekitar tiga hingga empat ton.

Bey Triadi Machmudin juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dan pemerintah daerah Kabupaten/Kota di wilayah Bandung Raya selama masa darurat penanganan sampah. Mereka telah aktif dalam pengolahan sampah, yang telah berhasil mengurangi beban TPA Sarimukti.

Halaman:

Editor: Helmi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah