Demi Bantu Pemulihan Ekonomi, Bupati Bandung Kembali Hapus Sanksi Denda Pajak PBB Tahun 1994 hingga 2021

- 7 April 2022, 10:42 WIB
Mobil pelayanan Bapenda Kabupaten Bandung.
Mobil pelayanan Bapenda Kabupaten Bandung. /

SUMEDANGKLIK - Bupati Bandung Dadang Supriatna kembali mengeluarkan kebijakkan insentif penghapusan sanksi denda pajak daerah melalui Peraturan Bupati (Perbup) Bandung yang berlaku mulai 1 April 2022 hingga 30 Juni 2022.

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung Erwan Kusumah Hermawan melalui Kepala Bidang Pajak 2, Adid Nurulloh, insentif penghapusan sanksi denda pajak daerah ini sejak diberlakukannya sanksi denda pada tahun 1994 hingga tahun 2021.

“Para wajib pajak bila melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) maupun pajak daerah lainnya mulai 1 April hingga akhir Juni 2022, maka sanksi denda dari tahun 1994 hingga 2021 diberi insentif penghapusan sanksi dendanya. Semua ini merupakan kepedulian Bupati Bandung ditengah transisi Covid-19 dari pandemi ke endemi,” papar Adid.

Baca Juga: Simak Ramalan Zodiak Gemini Lengkap Tentang Cinta, Pekerjaan, Keuangan, dan Kesehatan 7 April 2022

Pasca pandemi covid-19, perekonomian masyarakat masih agak sulit hingga sekarang memasuki masa endemi. Dari kondisi transisi pandemi ke endemi ini, Dadang Supriatna menginginkan adanya pemulihan dan peningkatan perekonomian masyarakat.

“Geliat perekonomian masyarakat ini bisa terlaksana dengan berbagai stimulan, salah satunya melalui insentif penghapusan sanksi denda pajak daerah,” tambah Adid Nurulloh.

Masih dikatakan Adid, untuk teknis pembayarannya para wajib pajak harus membayar ke bank BJB yang ada di kantor Bapenda Kabupaten Bandung, Komplek Perkantoran Pemkab Bandung, Pamekaran, Soreang.

Hal tersebut mengingat dalam program penghapusan sangksi denda ini, nantinya ada surat pernyataan kesanggupan wajib pajak untuk membayar sisanya bila uangnya kurang.

Jadi harus host to host antara petugas Bapenda Kabupaten Bandung dengan pihak bank BJB, sehingga permohonan penghapusan denda pajak dari wajib pajak bila harus membuat surat pernyataan kesanggupan bayar dapat diterima petugas dari Bapenda dan segera dapat direalisasikan pembayarannya di Bank BJB.

Halaman:

Editor: Verawati Azzahra

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x