Soal Aturan Tarawih Berjamaah di Masjid dan Mudik Lebaran, Jawa Barat Ikuti Aturan Pemerintah Pusat

- 25 Maret 2022, 09:00 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan mengenai aturan pelonggaran mudik lebaran 2022, Pemerintah Provisinsi Jawa Barat mengikuti aturan Pemerintah Pusat.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan mengenai aturan pelonggaran mudik lebaran 2022, Pemerintah Provisinsi Jawa Barat mengikuti aturan Pemerintah Pusat. /Biro Adpim Jabar/

SUMEDANGKLIK - Gubernur Ridwan Kamil menegaskan, kebijakan Ramadhan dan mudik lebaran di Jawa Barat mengikuti arahan Pemerintah Pusat.

"Saya kira kalau urusan Covid-19 secara nasional kami tidak ada kewenangan khusus di level provinsi. Maka kita dan warga harus mengikuti arahan dari Pemerintah Pusat," ujar Ridwan Kamil.

Saat ini, lanjut Ridwan Kamil, kurva pandemi menunjukkan tren menurun sehingga pemerintah pusat memberikan berbagai kelonggaran aktivitas termasuk sholat tarawih berjamaah di masjid saat bulan Ramadan.

Baca Juga: Mudik Lebaran dan Tarawih Berjamaah Diperbolehkan, Jokowi Ungkapkan Begini Syaratnya

Begitu pun dengan mudik lebaran, kata Ridwan Kamil, pemerintah pusat sedang mempertimbangkan vaksin ketiga (booster) sebagai syarat warga untuk dapat mudik.

Diketahui tes antigen dan PCR sebagai syarat bagi pelaku perjalanan luar negeri dan transportasi darat, laut, udara telah lebih dulu ditiadakan. Kecuali bagi orang yang belum melakukan vaksinasi lengkap (dua dosis) maupun booster.

Sebagai konsekuensi berbagai kelonggaran, kata dia, maka warga harus semakin disiplin protokol kesehatan dan segera melindungi diri dengan vaksinasi lengkap.

Baca Juga: Jadi Salah Satu Pintu Masuk ke Indonesia, Batam dan Bintan Harus Tetap Antisipasi Lonjakan Covid-19

"Intinya, silakan melakukan apa saja termasuk mudik lebaran asal jaminan sudah melakukan vaksinasi lengkap. Itu menguatkan keyakinan kita bahwa pada saat berinteraksi, kita yakin sudah dilindungi oleh vaksin," ujar Ridwan Kamil.

Diketahui pada lebaran tahun 2021, pemerintah pusat masih mengetatkan aturan mudik mengingat kasus penularan masih cukup tinggi dan tingkat vaksinasi masih rendah. Tetapi, pada lebaran 2022, pemerintah pusat melakukan pelonggaran.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan, umat Islam di Indonesia diperbolehkan melaksanakan sholat tarawih berjamaah di masjid hingga diperbolehkan melakukan mudik lebaran.

Baca Juga: Penuhi Kebutuhan Minyak Goreng, Pemprov Jabar Akan Luncurkan Aplikasi Ini, Kapan Bisa Digunakan?

Hal itu lantaran perkembangan Covid-19 di Indonesia per 22 Maret 2022, terus membaik. Atas dasar itulah, pemerintah melakukan pelonggaran.

“Sampai dengan kemarin, 22 Maret 2022, perkembangan pandemi Covid-19 di negara kita, terus membaik. Karena itu, pemerintah memutuskan untuk mengambil beberapa langkah-langkah pelonggaran,” ungkap Jokowi yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Negara yang ditayangkan pada Rabu, 23 Maret 2022.

Tahun ini, lanjut dia, umat muslim dapat kembali menjalankan ibadah sholat tarawih berjamaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Bahkan, bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran, juga diperbolehkan.

Baca Juga: NCT 127 Dikonfirmasi Bakal Konser Tur Dunia ke Jepang Sapa Penggemarnya Tahun Ini

“Tetapi dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ungkap Presiden RI itu.

Terkait pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), dikatakan Jokowi, tidak perlu lagi melewati masa karantina. Meski demikian, lanjut Jokowi, pemerintah tetap mewajibkan pelaku perjalanan yang tiba dari luar negeri itu untuk melakukan tes ucap PCR.

“Kalau tes PCR-nya negatif, silakan langsung keluar dan bisa beraktivitas. Tetapi, kalau tes PCR-nya positif, maka akan ditangani oleh Satgas Covid-19,” ungkap Jokowi. ***

Editor: Ecep Sukirman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah