SUMEDANGKLIK - Terkait banyaknya pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Dinas Pendidikan yang mangkir bekerja pada 31 Januari 2022 mencapai 60 persen, hal itu mendapat sorotan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung.
Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bandung Riki Ganesha, mengaku prihatin dengan perilaku tidak disiplin PNS di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Bandung.
Diketahui, berdasarkan hasil sidak Bupati Bandung Dadang Supriatna ke beberapa OPD, banyak PNS Kabupaten Bandung yang tidak masuk kerja pada Senin, 31 Januari 2022 ini.
Baca Juga: Sidak Bupati Bandung, Kehadiran di Dinas Pendidikan Hanya 40 Persen
Diduga tingginya tingkat ketidakhadiran PNS itu lantaran hari Senin ini dianggap sebagai hari kejepit karena hari Selasa, 1 Februari 2022 besok, merupakan hari libur perayaan Imlek.
Riki mengatakan, pihaknya akan mempertanyakan kepada intansi terkait mengenai sejauh mana penegakan disiplin PNS itu berjalan di Kabupaten Bandung.
"Semuanya harus disiplin dong," ujar Riki.
Pihaknya akan meninjau ulang kinerja PNS, terutama terkait hak dan kewajibannya dalam masalah kehadiran.
Riki menilai, selama ini belum ada sanksi tegas yang membuat efek jera sehingga hal ketidakdisiplinan tersebut kerap terulang.