Sidak Bupati Bandung, Kehadiran di Dinas Pendidikan Hanya 40 Persen

- 31 Januari 2022, 11:16 WIB
Bupati Bandung Dadang Supriatna (tengah) melakukan inspeksi mendadak ke beberapa OPD di Kabupaten Bandung, Senin (31/1/2022). Dari hasil sidak yang dilakukan, tingkat kehadiran di Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung hanya mencapai 40 persen.*
Bupati Bandung Dadang Supriatna (tengah) melakukan inspeksi mendadak ke beberapa OPD di Kabupaten Bandung, Senin (31/1/2022). Dari hasil sidak yang dilakukan, tingkat kehadiran di Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung hanya mencapai 40 persen.* /Diskominfo Kab. Bandung/

SUMEDANGKLIK – Sebanyak 60 persen aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, tidak masuk kerja pada akhir Januari 2022.

Tingkat kehadiran di Dinas Pendidikan Kabupaten ini terungkap saat Bupati Bandung Dadang Supriatna melakukan inspeksi mendadak ke beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Kabupaten Bandung, Senin, 31 Januari 2022 pagi.

Dalam keterangannya, Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan, dirinya melakukan sidak ke beberapa OPD ini karena pada pada 1 Februari 2022 besok, merupakan hari libur nasional yakni Hari Raya Imlek.

Baca Juga: Kodam III Siliwangi Dorong Percepatan Santunan Ahli Waris Prajurit Gugur di Papua

“Sidak dilakukan karena hari Senin ini merupakan ‘hari kejepit’ karena besok Hari Raya Imlek (libur nasional). Di dinas pendidikan, yang hadir hanya 40 persennya. Sedangkan yang tidak hadir mencapai 60 persen,” ungkap Dadang.

Dikatakan bupati, sidak tersebut dilakukan untuk melihat kondisi kinerja di masing-masing OPD yang dijadikan sampling dalam pelayanan kepada masyarakat. Sidak ke dinas pendidikan, kata Dadang, terkait dengan persiapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) dan vaksinasi.

Mendapati kenyataan tingkat kehadiran di Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, Dadang meminta agar Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Inspektorat Kabupaten Bandung agar menindaklanjuti temuan sidak ini.

"Apakah kondisi seperti ini sudah menjadi kebiasaan atau sengaja, kita akan terapkan sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku," ungkap Dadang.

Baca Juga: Ridwan Kamil Tinjau Renovasi Rutilahu. Gubernur : Uang Rakyat, Kembali ke Rakyat

Halaman:

Editor: Ecep Sukirman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x