Cegah Wanprestasi, Dua RSUD di Kabupaten Bandung Teken MoU dengan JPN

- 22 Januari 2022, 17:02 WIB
Direktur RSUD Cicalengka dan JPN seusai melakukan MoU bersama Jaksa Pengacara Negara di RSUD Cicalengka
Direktur RSUD Cicalengka dan JPN seusai melakukan MoU bersama Jaksa Pengacara Negara di RSUD Cicalengka /Ecep Sukirman/

SUMEDANGKLIK – Dalam upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi dan wanprestasi saat pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, kembali digandeng instansi pemerintah daerah. Kali ini, JPN melakukan perpanjangan Memorandum of Understanding (MoU) dengan RSUD Majalaya dan RSUD Cicalengka Kabupaten Bandung.

Dalam nota kesepahaman tersebut, JPN bertindak melakukan pendampingan hukum terhadap pejabat pemberi kuasa (PPK) dan juga pihak ketiga pelaksana kegiatan. Dengan adanya pendampingan hukum ini, penyelenggara program akan lebih berhati-hati dan berkomitmen untuk menghindari perbuatan melawan hukum yang mengarah pada perbuatan korupsi.

Demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Sunarko melalui Kasie Perdata dan Tata Usaha Kejari Kabupaten Bandung, Noordien Kusumanegara dalam pesan singkatnya, Sabtu, 22 Januari 2022. Dijelaskan Noordien, pelaksanaan perpanjangan MoU ini dilaksanakan belum lama ini.

Baca Juga: Inovasi Kodim 0617/Majalengka Hasilkan Cairan Penghemat BBM

"Kami melakukan pendampingan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan, termasuk stakeholder pemerintah. Pendampingan hukum ini berguna untuk mencegah terjadinya penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Kami biasanya mendampingi kedua belah pihak yaitu PPK (pejabat pembuat komitmen/pemerintah) dan juga pihak pelaksanakan kegiatan,” tutur Noordien.

Dengan adanya bantuan hukum itu juga, lanjut Noordien, pengerjaan program pembangunan setiap tahun bisa selesai tepat waktu. Karena pihak JPN bisa mengingatkan pihak penyedia misalnya kontraktor jika terdapat hal-hal yang keluar dari aturan.

Sementara itu, Plt Direktur RSUD Majalaya, dr Yuli Irnawati Mosdjassari mengatakan, sejak beberapa tahun lalu pihaknya memang terus mendapatkan pendampingan hukum dari Kejari Kabupaten Bandung dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Peran WHO Belum Mencakup Banyak Hal Strategis di Masa Krisis Covid-19

Jika terjadi kendala di lapangan, pihaknya atapun pihak ketiga (vendor), kata Yuli, pihaknya pasti melakukan konsultasi untuk penyelesaiannya permasalahan yang terjadi.

Halaman:

Editor: Ecep Sukirman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah