PR SUMEDANG – Baru-baru ini banyak bermunculan masalah yang memicu keluhan dari kalangan kedutaan asing dan juga sorotan soal Hak Asasi Manusia (HAM) terkait Covid-19.
Menyikapi hal tersebut, otoritas di Ibu Kota Korea Selatan (Korsel), Seoul akan mencabut ketentuan kontroversial yang mewajibkan semua warga asing atay pekerja asing menjalani tes virus Corona atau Covid-19.
Dikutip PikiranRakyat-Sumedang.com dari laman Reuters, pencabutan wajib tes Covid-19 dilakukan agar terhindar dari diskriminasi atau pelanggaran HAM terhadap warga asing di Korea Selatan.
“Permintaan itu untuk mencegah upaya anti Covid-19 menyebabkan diskriminasi atau pelanggaran Hak Asasi Manusia terhadap warga negara asing,” ujar pihak kantor pusat Kota Seoul.
Kendati demikian, otoritas kota masih merekomendasikan agar tes Covid-19 dilakukan pada pekerja asing maupun Korsel di tempat-tempat yang masih rentan dengan virus Corona.
Pencabutan aturan tersebut didasari oleh adanya kebijakan pemerintah daerah yang mengharuskan semua pekerja menjalani tes Covid-19, dan menurut Komnas HAM hal tersebut merupakan sebuah tindakan yang diskriminatif.
Sebelumnya, para pejabat pemerintahan setempat membela kewajiban tes itu karena untuk mencegah lonjakan infeksi Covid-19.