Carut-Marut Perdagangan Manusia di Balik Keindahan Kehidupan Korea Selatan

- 7 Maret 2021, 19:45 WIB
Ilustrasi Korea Selatan.*
Ilustrasi Korea Selatan.* /pixabay.com/8minwoo

PR SUMEDANG - Banyak yang beranggapan bahwa kehidupan di Korea Selatan sangat menawan, siapa sangka ternyata banyak tersimpan cerita pilu yang teramat dalam di balik ingar bingar keindahan kehidupan di negara tersebut. Salah satunya adalah perdagangan manusia.

Di balik keindahan kehidupan Negeri Gingseng itu, ada kasus perdagangan manusia di Korea Selatan yang sempat ramai diperbincangkan terjadi pada Juli 2016, seorang wanita dari Thailand datang ke Korea Selatan dengan keyakinan bahwa dia bisa bekerja sebagai tukang pijat.

Begitu dia tiba di Incheon, Korea Selatan, dia dikirim oleh perantara ke panti pijat di Gwangju dan mendapati kenyataan kelam tentang perdagangan manusia.

Baca Juga: 4 Alasan Mengapa Kalian Wajib Menonton Film 'The Box' yang Dibintangi Chanyeol EXO

Di sana, pemilik panti pijat mengambil paspor wanita tersebut dan menyuruhnya pergi ke kamar untuk ujian. Segera setelah itu, dia justru diperkosa oleh pemilik panti pijat itu.

Ketika wanita itu mengatakan ingin kembali ke Thailand, pemilik dan pialang menuntut agar dia membayar mereka senilai $1.775 sebagai komisi sebelum pergi. Wanita itu dipaksa untuk tinggal dan bekerja di panti pijat 24 jam sehari.

Wanita itu akhirnya melarikan diri dan pergi ke polisi untuk meminta bantuan, tetapi pihak berwenang tidak dapat menemukan perantaranya.

Baca Juga: 4 Prestasi Membanggakan Idol K-Pop di Kancah Internasional, Dari BTS, BLACKPINK hingga LOONA

Pemilik panti pijat memang dituduh melakukan pelecehan seksual, tetapi tidak untuk perdagangan manusia.

Pengadilan setempat memutuskan dia tidak bersalah atas melakukan prostitusi paksa.

Bertahun-tahun kemudian, wanita lain dari Thailand datang ke Korea, juga untuk mencari uang dengan menjadi tukang pijat.

Ketika dia tiba, brokernya mengubah kata-katanya, memberitahunya bahwa dia bisa mendapatkan 40.000 won per sesi sebagai pelacur lalu menyatakan bahwa dia tidak akan dibayar untuk 50 sesi pertama karena biaya komisi.

Ketika wanita itu mengatakan ingin kembali ke rumah, mereka mengurungnya di sebuah motel.

Baca Juga: Ada MAMAMOO dengan Pakaian Teletubbies, Ini 5 Momen Terlucu dalam Sejarah Acara Penghargaan Idol K-Pop

Dia melarikan diri dan pergi ke polisi, tetapi makelar hanya dihukum karena penjara yang melanggar hukum, bukan karena perdagangan manusia. Dia bahkan menjadi tersangka prostitusi.

Pengacara Lee So Ah dari kelompok sipil pengacara untuk Kepentingan Umum mengatakan hari Jumat lalu dalam sebuah debat tentang perdagangan manusia.

Di Korea Selatan, kejahatan seperti itu terus terjadi di daerah-daerah seperti Incheon, Uijeongbu, Provinsi Gyeonggi, Busan dan Changwon, Provinsi Gyeongsang Selatan.

“Tindak pidana ini tidak diinvestigasi sebagai perdagangan manusia dan hanya pemilik panti yang dihukum, sementara calo (perantara) bisa lolos,” katanya.

“Perdagangan manusia adalah kejahatan terorganisir sehingga semua yang berkaitan harus diselidiki. Tapi lembaga investigasi dan polisi tidak mengambil tindakan karena tidak ada peraturan hukuman," tambah Lee So Ah.

Baca Juga: Donghae Super Junior Beberkan Alasan Pilih Cha Eun Woo ASTRO, Jaehyun dan Jeno NCT Jadi Idol K-Pop Tampan

Para ahli dari berbagai lembaga, kelompok sipil, firma hukum, dan organisasi internasional ikut hadir dalam debat tersebut dan sepakat bahwa pemerintah Korea Selatan terkesan tidak serius dalam menangani kasus perdagangan manusia yang sering terjadi.

Imigran perempuan yang datang untuk melakukan atau bekerja sebagai tukang pijat telah dipaksa menjadi pelacur.

Orang-orang dengan disabilitas intelektual pun dipaksa menjadi budak di ladang garam, kata pengacara Kim Jong Chul dari kelompok advokat yang menangani bidang Hukum Kepentingan Umum.

“Hanya ada satu orang yang dihukum atas kasus prostitusi dan tiga orang untuk perdagangan organ manusia dalam tujuh tahun terakhir. Tidak ada hukuman untuk perdagangan tenaga kerja,” ucap Kim.

“Pasalnya, tidak ada ketentuan sanksi dalam undang-undang yang dapat menghukum berbagai kasus perdagangan manusia secara komprehensif,” ujarnya.

Baca Juga: DeepFake, Aplikasi Foto Bergerak yang Bantu Manusia Nostalgia dengan Orang Tercinta

Pada tahun 2014, di sebuah pulau di Jeollanam-do, dilaporkan bahwa lebih dari 60 orang penyandang disabilitas intelektual telah dieksploitasi di ladang garam selama lebih dari 10 tahun.

Lebih lanjut, Kim menyatakan sebagian besar pelakunya dijatuhi hukuman percobaan. Itu karena polisi melihat ini sebagai insiden pengupahan yang tidak dibayar, bukan kasus perdagangan manusia.

Menyusul seruan yang berkembang dari kelompok-kelompok sipil untuk undang-undang perdagangan yang terjadi selama beberapa dekade terakhir, undang-undang khusus baru tentang perdagangan manusia diperkenalkan oleh Rep. Lee Su Jin dari Partai Demokrat Korea Selatan yang berkuasa pada akhir tahun 2020.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Korea Herald


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x