BRIN Prihatin Putusan MK Terkait Batas Usia Minimum Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden

- 21 Oktober 2023, 00:27 WIB
Logo BRIN.
Logo BRIN. /BRIN / brin.go.id/BRIN

SUMEDANG BAGUS - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) telah memberikan tanggapan tegas terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru-baru ini memutuskan mengenai batas minimum usia calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) dalam Pemilihan Umum. BRIN mengungkapkan keprihatinan atas dampak diskriminasi yang muncul akibat putusan tersebut.

Pusat Riset Politik BRIN menyoroti putusan MK yang dibacakan pada Senin, 16 Oktober 2023, yang terkait dengan Pasal 169 huruf q Undang-Undang tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam penilaian BRIN, putusan tersebut dianggap merugikan bagi masa depan demokrasi di Indonesia, terutama menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

BRIN menyatakan ketidaksetujuannya terhadap putusan MK tersebut dan berpendapat bahwa hal ini bisa berdampak negatif pada proses demokrasi di Indonesia. Putusan ini dapat mempengaruhi keragaman calon Presiden dan Wakil Presiden yang nantinya akan bersaing dalam Pemilu 2024. Sebagai lembaga yang berkomitmen pada inovasi dan perkembangan ilmu pengetahuan, BRIN mengajak masyarakat untuk terus berdiskusi dan merenungkan implikasi dari putusan ini terhadap perkembangan politik di Indonesia.

Dengan reaksi keras BRIN terhadap putusan MK ini, perdebatan tentang batas usia calon Presiden dan Wakil Presiden serta isu diskriminasi dalam politik Indonesia diperkirakan akan terus berlanjut, memunculkan berbagai pandangan dan pertimbangan dari berbagai pihak yang peduli terhadap perkembangan demokrasi di tanah air.***

Editor: Achmad Wirahadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x