Tragedi Berdarah: Suami Membunuh Istri karena Cemburu pada Video TikTok

- 20 Oktober 2023, 23:53 WIB
Ilustrasi KDRT.
Ilustrasi KDRT. /Freepik/KamranAydinov/

SUMEDANG BAGUS - Peristiwa tragis terjadi di Kampung Pasar Lama, Bojonggede, Kabupaten Bogor, pada Kamis malam, 19 Oktober 2023. Seorang pria bernama Pratama (43 tahun) diduga membunuh istrinya, Erna Isnaeni, secara kejam di kediaman mereka. Motif dibalik kekerasan yang mengerikan ini diperkirakan adalah rasa cemburu Pratama terhadap seorang perempuan dalam video TikTok yang ia tonton.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Depok, Komisaris Hadi Kristanto, menjelaskan bahwa insiden tersebut berawal ketika Erna melihat TikTok milik suaminya. Video tersebut menampilkan seorang perempuan yang ternyata adalah mantan kekasih Pratama yang telah meninggal dunia. Erna, melihat hal ini, memutuskan untuk mengirim pesan kepada suaminya, meminta agar dia tidak lagi menonton video TikTok yang melibatkan perempuan tersebut.

Baca Juga: Bey Machmudin Tekankan Konsep Aglomerasi yang Harus Terintegrasi Antar Daerah dan Angkutan

Pada pukul 20.00, Pratama tiba di rumah mereka dan mulai memarahi Erna karena cemburu terhadap perempuan dalam video TikTok tersebut. Pratama kemudian secara brutal memukul dan menjambak rambut istrinya berkali-kali hingga menghantamkan kepala Erna ke dinding. Setelah itu, Pratama meninggalkan tempat kejadian.

Akibat serangan tersebut, Erna mengalami pusing dan muntah-muntah, serta mengorok. Keluarga segera membawanya ke RSUD, namun sayangnya, dia dinyatakan telah meninggal dunia sekitar pukul 21.30 WIB.

Keluarga Erna melaporkan kejadian tragis ini ke Polsek Bojonggede. Keesokan harinya, polisi berhasil menangkap Pratama di Perum Bumi Cibinong Endah, Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Asal Usul Papeda, Makanan Khas Indonesia Timur

Komisaris Hadi Kristanto menjelaskan, "Motif Pratama adalah karena kesal terhadap Erna, dia kemudian menganiaya hingga korban meninggal dunia. Saat ini, terduga pelaku Pratama telah dibawa ke Polsek Bojonggede untuk penyelidikan lebih lanjut."

Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), melakukan autopsi pada jasad korban, memeriksa saksi, dan menyita barang bukti berupa pakaian korban. Pratama akan dihadapkan pada hukuman berat jika terbukti bersalah, dengan dakwaan sesuai Pasal 44 Ayat 2 Undang-undang Nomor 23 tentang Perlindungan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), juncto Pasal 351 Ayat 3 juncto Pasal 338, tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Achmad Wirahadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x