Hari Senin MK Gelar Sidang Putusan Mengenai Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres

- 21 Oktober 2023, 00:19 WIB
Ilustrasi - Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Ilustrasi - Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). /Flickr/Charles Wiriawan

SUMEDANG BAGUS - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan yang masih berkaitan dengan syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin, 23 Oktober 2023, pekan depan. Sidang ini membahas pemohon yang meminta agar Undang-Undang (UU) Pemilu mengatur batas usia maksimal capres dan cawapres hingga 70 tahun.

Perkara ini terdaftar dalam Nomor 102/PUU-XXI/2023 dan Nomor 107/PUU-XXI/2023. Dalam perkara Nomor 102, pemohon menguji materi frasa dan kata pada Pasal 169 huruf (d) dan Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca Juga: Tragedi Berdarah: Suami Membunuh Istri karena Cemburu pada Video TikTok

Salah satu petitum dalam permohonan tersebut adalah meminta MK untuk menyatakan bahwa Pasal 169 huruf 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat selama tidak dimaknai:

"Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 70 (tujuh puluh) tahun pada proses pemilihan," sebagaimana dikutip dari dokumen permohonan pada Rabu, 18 Oktober 2023.

Baca Juga: Bey Machmudin Tekankan Konsep Aglomerasi yang Harus Terintegrasi Antar Daerah dan Angkutan

Sidang putusan ini menjadi sorotan karena mempengaruhi syarat usia bagi calon presiden dan wakil presiden dalam pemilihan umum mendatang. MK diharapkan memberikan keputusan yang akan berdampak signifikan pada tahapan pemilihan presiden dan wakil presiden berikutnya. Hasil sidang nanti akan menentukan apakah syarat usia maksimal calon presiden dan wakil presiden tetap pada usia 70 tahun atau diubah menjadi usia yang lebih rendah.***

Editor: Achmad Wirahadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x