Kemendagri Berhentikan Wali Kota Bandung Nonaktif Yana Mulyana Secara Tidak Hormat

- 22 September 2023, 05:52 WIB
Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana saat memasuki ruang sidang. Ia akan jalani sidang perdana kasus suap dan gratifikasi, hari ini, Rabu, 6 September 2023./Lucky M Lukman/Galamedianews
Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana saat memasuki ruang sidang. Ia akan jalani sidang perdana kasus suap dan gratifikasi, hari ini, Rabu, 6 September 2023./Lucky M Lukman/Galamedianews /

SUMEDANG BAGUS - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah resmi memberhentikan Wali Kota Bandung nonaktif, Yana Mulyana, secara tidak hormat terkait dengan keterlibatan dalam kasus korupsi Bandung Smart City. Keputusan ini diumumkan dalam sebuah acara yang berlangsung di Gedung Sate, Bandung, pada Rabu, 20 September 2023, yang juga melibatkan pelantikan enam Penjabat (Pj.) Wali Kota dan Pj. Bupati.

"Memberhentikan dengan tidak hormat saudara H. Yana Mulyana dari jabatannya sebagai Wali Kota Bandung sisa masa jabatan 2018—2023. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 4, 6, 11, dan 20 September 2023. Ditandatangani oleh Tito Karnavian (Mendagri)," kata pelantik saat membacakan putusan Kemendagri.

Baca Juga: Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional, Pertamina Kembali Gelar Anugerah bagi Para Jurnalis

Yana Mulyana, yang sebelumnya menjabat sebagai Wali Kota Bandung, terlibat dalam kontroversi terkait kasus korupsi Bandung Smart City yang merugikan keuangan negara. Keputusan pemberhentian secara tidak hormat ini menjadi tindak lanjut dari penyelidikan yang telah berlangsung. Kasus ini telah menjadi sorotan utama dalam beberapa bulan terakhir dan telah menimbulkan kekhawatiran terkait tata kelola pemerintahan yang baik.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Benni Irwan, juga memberikan tanggapan terkait putusan Mendagri terkait pemberhentian tidak hormat terhadap Yana Mulyana, namun, tanggapan tersebut belum diungkapkan secara rinci.

Baca Juga: Marak Dugaan Kasus Bunuh Diri, OJK Panggil AdaKami

Keputusan ini menandai tahap penting dalam upaya pemerintah untuk memerangi korupsi dan memastikan bahwa pejabat publik bertanggung jawab atas tindakan mereka. Pemberhentian ini juga memberikan kesempatan bagi Bandung untuk mencari pemimpin yang akan membawa perubahan positif bagi kota ini di masa mendatang.***

Editor: Achmad Wirahadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x