Marak Dugaan Kasus Bunuh Diri, OJK Panggil AdaKami

- 21 September 2023, 12:51 WIB
Ilustrasi AdaKami
Ilustrasi AdaKami /Google Play Store/

SUMEDANG BAGUS -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil penyelenggara fintech peer to peer lending yaitu PT Pembiayaan Digital Indonesia atau AdaKami pada Rabu 20 September dan Kamis 21 September 2023.

Pemanggilan dilakukan pasca maraknya dugaan korban bunuh diri dan penagihan pinjaman tidak sesuai ketentuan yang dilakukan oleh platform tersebut.

Baca Juga: Virus Nipah Muncul sebagai Ancaman Serius

Pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi berita yang beredar di media sosial serta media massa mengenai dugaan korban bunuh diri, teror penagihan, dan tingginya bunga atau biaya pinjaman.

Dari pemanggilan tersebut, diketahui ternyata pihak AdaKami telah melakukan investigasi awal untuk mencari debitur berinisial “K” yang marak diberitakan.

Namun, pihak AdaKami belum menemukan debitur yang sesuai dengan informasi yang beredar.AdaKami juga menyampaikan, pihaknya telah memeriksa pengaduan-pengaduan mengenai petugas penagihan (debt collector) yang menggunakan pesanan makanan atau barang fiktif untuk meneror peminjam, namun belum menemukan bukti lengkap.

Sedangkan mengenai bunga pinjaman yang dilaporkan terlalu tinggi, AdaKami menyampaikan rincian bunga dan biaya-biaya yang dikenakan telah dinformasikan kepada konsumen sebelum konsumen menyetujui pembiayaan.

Berdasarkan informasi dari pihak AdaKami, OJK mengambil tindakan sebagai berikut:

1. Mengenai informasi korban bunuh diri, OJK memerintahkan agar AdaKami segera menginvestigasi secara mendalam untuk memastikan kebenaran berita adanya korban bunuh diri yang viral. OJK juga memerintahkan kepada AdaKami untuk membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang memilki informasi mengenai korban bunuh diri. AdaKami pun diharapkan melaporkan penanganan pengaduan tersebut kepada OJK.

Halaman:

Editor: B. Hartati

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah