Ratusan Korban KSP SB Tuntut Keadilan

- 28 Agustus 2023, 23:02 WIB
Sebagian korban KSP SB yang mengungkapkan rencana unjuk rasa
Sebagian korban KSP SB yang mengungkapkan rencana unjuk rasa /B. Hartati/

SUMEDANG BAGUS -- Kecewa dengan sikap pengurus, setidaknya 300 hingga 500 korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama mengancam akan berunjuk rasa di depan Pengadilan Tinggi Bandung, Rabu 30 Agustus 2023.

Diungkapkan koordinator korban Ivelany Cita Ayudina, aksi tersebut merupakan karena vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri terhadap 2 pimpinan KSP SB yaitu Daeng Zaeni dan Iwan Setiawan, yang hanya 5 tahun penjara dengan denda 10 miliar rupiah. 

Baca Juga: Latvia Bekap Tim Unggulan Prancis dengan Skor Tipis 88-86

Hukuman tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu sebesar 10 tahun penjara. Tak hanya itu, bahkan para pimpinan KSP SB yang seluruhnya berjumlah 6 orang malah meminta kedua orang tersebut dibebaskan.

Ivelany yang juga menderita kerugian akibat investasi di koperasi tersebut pun kecewa karena berdasarkan penyitaan yang dilakukan pengadilan, dinyatakan hanya ada aset senilai 1,2 triliun yang akan dibagikan kepada seluruh korban KSP SB.

Padahal, jumlah tabungan korban KSP SB yang dilaporkan 2.356 anggota koperasi tersebut mencapai nilai 8,8 triliun rupiah.

Karenanya, pihak korban melakukan upaya naik banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung untuk memperjuangkan kerugian yang telah mereka alami agar segera dikembalikan.

Para korban pun merasa kecewa karena koperasi tersebut masih terus berdiri. Bahkan, kedua terdakwa masih terus menerima gaji sebesar puluhan juta rupiah perbulan, tapi uang para korban tak kunjung dikembalikan.

Salah satu korban, Rusnauli mengungkapkan, akibat berinvestasi dan menjadi marketinh di KSP SB, dirinya terpaksa harus nenjual mobil dan rumah untuk membayar kerugian orang lain. Tak hanya itu, ia pun terpaksa berhutang untuk menguliahkan anaknnya.

Berkali-kali ia berupaya mendatangi kantor KSP SB untuk menagih uangnya yang telah diinvestasikan. Namun, upayanya tersebut berbuah nihil.

Hal serupa dirasakan  Reni Herlina. Akibat kasus tersebut, suaminya sakit hingga meninggal, namun pihak pengurus koperasi terkesan tidak mau tahu. 

Upaya yang juga dilakukannya dengan mendatangi kantor KSP SB di Bogor pun tak membuahkan hasil.

Akibat kasus tersebut, banyak pula korban lainnya yang juga sakit hingga meninggal dunia, akibat tabungan investasi triliunan rupiah yang tak dikembalikan 

3 Tuntutan Para Korban KSP SB

Ada 3 tuntutan yang akan disampaikan para korban KSP SB saat aksi di depan PT Bandung Rabu mendatang,yaitu:

1.  Kembalikan kerugian kepada korban yang melapor, bukan seluruh anggota KSP SB,

2. Naikkan hukuman untuk Daeng Zaeni dan Iwan Setiawan. "Hukuman itu tidak bisa hanya 5 tahun, minimal hukumannya 15 tahun karena sudah terbukti semua. Ada TPPU-nya juga," ujarnya.

3. Periksa hakim PN Bogor yang memvonis terdakwa hanya 5 tahun dan denda 10.miliar rupiah.

Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, para korban menyatakan akan melanjutkan kasus tersebut hingga ke Mahkamah Agung.***

Editor: B. Hartati


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah