Berkali-kali ia berupaya mendatangi kantor KSP SB untuk menagih uangnya yang telah diinvestasikan. Namun, upayanya tersebut berbuah nihil.
Hal serupa dirasakan Reni Herlina. Akibat kasus tersebut, suaminya sakit hingga meninggal, namun pihak pengurus koperasi terkesan tidak mau tahu.
Upaya yang juga dilakukannya dengan mendatangi kantor KSP SB di Bogor pun tak membuahkan hasil.
Akibat kasus tersebut, banyak pula korban lainnya yang juga sakit hingga meninggal dunia, akibat tabungan investasi triliunan rupiah yang tak dikembalikan
3 Tuntutan Para Korban KSP SB
Ada 3 tuntutan yang akan disampaikan para korban KSP SB saat aksi di depan PT Bandung Rabu mendatang,yaitu:
1. Kembalikan kerugian kepada korban yang melapor, bukan seluruh anggota KSP SB,
2. Naikkan hukuman untuk Daeng Zaeni dan Iwan Setiawan. "Hukuman itu tidak bisa hanya 5 tahun, minimal hukumannya 15 tahun karena sudah terbukti semua. Ada TPPU-nya juga," ujarnya.
3. Periksa hakim PN Bogor yang memvonis terdakwa hanya 5 tahun dan denda 10.miliar rupiah.
Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, para korban menyatakan akan melanjutkan kasus tersebut hingga ke Mahkamah Agung.***