Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat TPPO Penjualan Ginjal Ke Kamboja

- 22 Juli 2023, 22:26 WIB
 Salah satu tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Hanim.
Salah satu tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Hanim. /PMJNews


SUMEDANG BAGUS - Tim gabungan dari Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terlibat dalam penjualan ginjal ke Kamboja. Sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus ini.

Kasus ini pertama kali terungkap di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, di mana sejumlah orang diamankan ketika hendak dibawa ke Kamboja untuk melakukan transplantasi ginjal.

Sudah ada 122 warga negara Indonesia yang menjadi korban dalam sindikat ini dan telah melakukan transplantasi ginjal di Rumah Sakit Preah Ket Mealea di Kamboja.

Polda Metro Jaya membentuk Satgas TPPO untuk menangani kasus ini, dan dalam kurun waktu satu bulan lebih, telah berhasil menangkap 829 tersangka dan menyelamatkan 2.149 korban TPPO.

Baca Juga: Aldi Taher Nyaleg, Mahfud MD: Jangan Dilarang

Dalam kasus ini, terdapat 12 tersangka yang terlibat, termasuk tiga di antaranya ditangkap di Kamboja. Para tersangka memiliki berbagai peran, termasuk sebagai koordinator di Indonesia dan Kamboja, serta penghubung korban dengan rumah sakit di Kamboja.

Dua dari tersangka bukan bagian dari sindikat TPPO, tetapi merupakan oknum polisi dan oknum imigrasi. Oknum polisi ini terlibat dalam merintangi penyidikan dan menerima uang suap agar kasus ini tidak dilanjutkan. Sementara itu, oknum imigrasi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang.

Sindikat TPPO ini telah beroperasi sejak 2019 dan meraup omzet sebesar Rp24,4 miliar melalui penjualan organ ginjal. Para korban berasal dari berbagai kalangan profesi, termasuk yang berpendidikan S2 hingga buruh, yang terpaksa menjual ginjal karena kesulitan ekonomi.

Halaman:

Editor: Achmad Wirahadi

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x