Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat TPPO Penjualan Ginjal Ke Kamboja

- 22 Juli 2023, 22:26 WIB
 Salah satu tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Hanim.
Salah satu tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Hanim. /PMJNews

Modus operandi sindikat ini termasuk merekrut calon donor melalui media sosial Facebook dengan iming-iming uang hingga Rp135 juta. Mereka juga memalsukan rekomendasi perusahaan dan memanfaatkan korban yang merupakan mantan donor.

Baca Juga: Tim Jabar Pimpin Perolehan Medali Sementara Kejurnas Angkat Besi Senior 2023

Dalam penanganan kasus ini, polisi juga berkoordinasi dengan kepolisian Kamboja, karena praktik transaksi perdagangan ginjal terjadi di rumah sakit pemerintah Kamboja, khususnya di Rumah Sakit Preah Ket Mealea.***

Halaman:

Editor: Achmad Wirahadi

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah