SUMEDANGKLIK – Dianggap tidak pernah melakukan dugaan pemalsuan surat tanah, seorang warga Bandung, Kazi M.M. Salauddin memenangkan gugatan praperadilan melawan Polres Bogor.
Pada sidang putusan yang digelar hari ini, Kamis 28 April 2022 di Pengadilan Negeri Cibibong, Majelis Hakim mengabulkan permohonan dari Kazi M.M. Salauddin.
Ketua Majelis Hakim Nugroho Prasetyo Hendro, dalam amar putusannya mengabulkan permohonan dari pemohon Kazi M.M. Salauddin serta menyatakan SPDP atau Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, dinyatakan tidah sah.
Baca Juga: Tinjau Gunung Anak Krakatau, Kepala BNPB Imbau Masyarakat Tingkatkan Kesiapsiagaan
Dengan demikian, Majelis Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Kazi M.M. Salauddin tidak sah. Majelis Hakim juga menyatakan memperbaiki nama baik pemohon dan membebankan biaya perkara kepada termohon dalam hal ini Polres Bogor.
Gugatan praperadilan dilayangkan Kazi M.M. Salauddin setelah dirinya dijadikan tersangka oleh Polres Bogor, dalam kasus dugaan pemalsuan surat sebagaimana Pasal 263 KUHP.
Kazi merasa ada upaya kriminalisasi terhadap dirinya. Bahkan dalam proses penyidikan, ia pun mengaku merasakan adanya intervensi dan intimidasi dari pihak tertentu.
Padahal, seluruh saksi yang diperiksa dalam proses penyidikan menyatakan bahwa Pemohon tidak pernah melakukan hal yang disangkakan terhadapnya.
Baca Juga: Inilah Amalan yang Dilakukan Nabi Muhammad SAW di Bulan Ramadhan