Nathania Kesuma Resmi Ditahan, Polisi Ungkap Peran Adik Indra Kenz Ini

- 22 April 2022, 15:00 WIB
Nathania Kesuma bersama kakaknya, Indra Kenz.
Nathania Kesuma bersama kakaknya, Indra Kenz. /Facebook Indra Kenz

SUMEDANGKLIK – Seusai menjalani pemeriksaan kepolisian sebagai tersangka, adik Indra Kenz yaitu Nathania Kesuma, resmi ditahan pihak kepolisian.

Nathania ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo. Nathania diketahui menyimpan aset kripto senilai Rp35 miliar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan, peran Nathania Kesuma dalam perkara Binomo, salah satunya memiliki akun kripto berdua dengan Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan nominal Rp35 miliar.

Baca Juga: Update Covid-19 di Indonesia, Jumlah Penerima Vaksinasi di Indonesia Terus Bertambah

Menurut Whisnu, tersangka Indra Kesuma membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka Nathania Kesuma dan terdapat aset kripto sekitar Rp35 miliar dari tersangka Indra Kesuma.

“Selain itu, adik Indra Kenz juga menerima aliran dana dari sang kakak sebesar Rp9,4 miliar,” ungkap Whisnu kepada wartawan seperti dilansir dari tribratanews, Jumat 22 April 2022.

Masih dikatakan Whisnu, tersangka Indra Kenz membeli sebuah rumah di Medan yang di atas-namakan Nathania Kesuma.

Baca Juga: Masjidil Aqsa: Termpat Suci yang Dipersengketakan Palestina dan Israel, Ini Sejarah Singkatnya

Atas perannya tersebut, lanjut Whisnu, tersangka Nathania dipersangkakan dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juchto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Halaman:

Editor: Ecep Sukirman

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah